Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aipda Ambarita

Kompolnas: Apa yang Dilakukan Aipda Ambarita Jelas Salah

Komisioner Kopolnas, Poengky Indarty menatakan, apa yang dilakukan Aipda Ambarita adalah sebuah kesalahan.

Editor: Muh. Irham
tribun-timur
Pimpinan Raimas Backbone Aipda MP Ambarita. Sosok Aipda MP Ambarita kini menjadi sorotan setelah viralnya video polisi periksa ponsel warga.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi video viral yang menggambarkan Aipda Monang Parlindungan Ambarita memeriksa paksa ponsel milik seorang pemuda di pinggir jalan.

Komisioner Kopolnas, Poengky Indarty menatakan, apa yang dilakukan Aipda Ambarita adalah sebuah kesalahan.

Dalam penjelasannya, pihak kepolisian yang langsung mengambil ponsel milik orang lain tanpa adanya dasar hokum dan surat perintah merupakan tindakan yang tidak benar.

“Seorang anggota kepolisian tidak bisa serta merta memeriksa telepon genggam milik seseorang secara sembarangan,” ungkap Poengky Indarty.

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu, itu melanggar KUHP," tambahnya.

Sebagai komisioner kompolnas ia meminta pada pihak Pimpinan Polri untuk menuntaskan permasalahan ini, dia khawatir jika dibiarkan akan merusak citra instansi.

Menurutnya tugas Polisi adalah melayani, mengayomi dan melindungi masyarakkat serta menegakkan hukum, bukan untuk bertindak seenaknya. 

Poengky menambahkan, masyarakat juga ikut serta mengawasi Polri agar kerja kepolisian maksimal dan tidak semena-mena.

"Jika terdapat pelanggaran, maka nama baik institusi yang jadi korban. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," tuturnya.

Kejadian tersebut terekam jelas dalam sebuah video, hal itu terjadi saat Ambarita memimpin Rainmas Backbone Tim pengurai massa Polres Jakarta Timur.

Dalam kejadian itu, Ambarita memeriksa ponsel seorang pemuda dengan dalih ingin memeriksa identitas pemuda tersebut.

Belakangan, setelah video itu viral, Aipda Ambarita dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved