Tribun Makassar
Mal di Makassar Sudah Bisa Buka Sampai Jam 9 Malam
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberi kelonggaran jam operasional mal.Kini mal sudah bisa buka hingga pukul 21.00 WITA atau jam 9 malam.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberi kelonggaran jam operasional mal.
Kini mal sudah bisa buka hingga pukul 21.00 WITA atau jam 9 malam.
Itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Makassar nomor 443.01/525/S.Edar/Kesbangpol/X/2021.
Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Masa Covid-19 di Kota Makassar.
Salah satu bunyi edaran tersebut bahwa pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan beroperasi hingga pukul 21.00 WITA
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.
Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Serta menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
"Jika melanggar protokol kesehatan, akan ditutup," bunyi salah satu poin dari edaran yang diteken Danny Pomanto, Selasa (19/10/2021).
Sementara pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan.
Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Serta menerapkan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Dan jika melanggar protokol kesehatan akan ditutup.
"Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk," bunyi edaran tersebut.
Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
Restoran dan cafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/ dine
in.
Kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja.
Menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat. (*)