Rachel Vennya
Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Pesohor sekaligus selebgram Rachel Vennya sedang jadi sorotan gara-gara kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pesohor sekaligus selebgram Rachel Vennya sedang jadi sorotan gara-gara kabur dari kewajiban karantina usai pulang dari luar negeri.
Insiden itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Ia menyebutkan, Rachel Vennya kabur dari karantina karena dibantu oleh oknum anggota TNI yang bertugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Saat ini, anggota TNI yang bersangkutan sudah dinonaktifkan, terhitung sejak Kamis (14/10/2021).
"Sudah dinonaktifkan, dari kemarin setelah Panglima acara di Serpong. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (15/10/2021).
Lalu bagaimana dengan Rachel Vennya?
Seperti diberitakan Kompas.com Kamis (14/10/2021), ada ancaman pidana bagi setiap orang yang menghindari kewajiban karantina.
Hal itu diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.
Diperiksa polisi pada pekan depan
Kasus yang melibatkan Rachel Vennya ini juga turut diusut oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Rachel Vennya untuk dimintai keterangan.
“Iya (tetap diusut), ini kan segera dipanggil yang bersangkutan," kata Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (16/10/2021). Yusri menambahkan, Rachel Vennya akan diperiksa pada pekan depan.
“Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangannya," tegas Yusri.