Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dodi Reza Bupati Muda OTT KPK

Biodata Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muda OTT KPK Susul Ayahnya Lebih Dulu Masuk Penjara

Berikut ini biodata lengkap Dodi Reza Alex Noerdin, bupati muda Musi Banyuasin periode 2017-2022.

Editor: Rasni
sripoku.com
Berikut Ini Biodata Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muda OTT KPK Susul Ayahnya Lebih Dulu Masuk Penjara 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini biodata lengkap Dodi Reza Alex Noerdin, bupati muda Musi Banyuasin periode 2017-2022.

Belakangan jadi sorotan karena OTT KPK.

Dia menyusul ayahnya mantan Gubernur Sumatera Selatan yang lebih dulu masuk penjara juga karena kasus KPK.

Sebelumnya diberitakan Dodi Reza Alex Noerdin dikabarkan di tangkap oleh pihak KPK, pada Jumat 15 Oktober 2021 malam. 

Dari informasi yang dihimpun di lapangan saat ini rombongan KPK yang menangkap Dodi Reza Alex Noerdin, sedang berada di Gedung Kejati Sumsel dan menuju Bandara SMB II Palembang.

Disebutkan gedung belakang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU PR) Muba mendadak diperiksa dan disegel beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ada sekitar 6 orang yang bertugas menggunakan mobil jenis Innova warna abu-abu 2 mobil dan Avanza berwarna hitam.

Tampak pintu masuk depan gedung Dinas PUPR sudah dipasang stiker putih bertuliskan Dalam Pengawasan KPK. 

Salah satu warga Sekayu, Andif yang berada di lokasi penggeledahan mengatakan, menurut informsi terjadi operasi tangkap tangan (OTT) di PUPR. 

"Untuk informasi kita belum jelas siapa yang ditangkap.

Sementara ini belum tahu siapa yang terlibat, yang jelas pihak PUPR. Makanya banyak warga yang berdatangan sekedara memastikan apakah isu itu benar atau tidak," ujarnya.  

Sementara itu, Kadir yang merupakan security dinas PUPR menambahkan, rombongan petugas yang berjumlah 6 orang datang pukul 21.00 WIB dengan mengendarai satu unit Avanza dan dua unit Innova.

“Sekitar 6 orang pak, mereka masuk langsung membawa sejumlah berkas dan pergi,”ujarnya

Lalu siapa sebenarnya Dodi Reza Alex Noerdin?

Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic.Econ., M.B.A. (lahir 1 November 1970) adalah Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022.

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi Golkar dua periode yakni 2009-2014 dan 2014-2016.

Ia merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin.

Dikutip dari Wikipedia, Dodi Reza Alex Noerdin terpilih kembali menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Golongan Karya (Golkar) mewakili Dapil Sumatra Selatan I setelah memperoleh 203.246 suara.

Sejak masih muda, putra sulung Alex Noerdin ini telah menunjukkan banyak prestasi.

Saat SMA, ia berhasil mendapat beasiswa dari Depdikbud RI untuk mengikuti Program Pertukaran Pemuda Antarnegara ke Kanada.

Ia meraih Sarjana Ekonomi di Belgia dengan predikat Grande Distinction atau High Honor serta skripsinya juga meraih Banque Bruxelles Lambert Prize Award sebagai karya skripsi terbaik se-Belgia.

Pada jenjang S2, ia kembali mengukir prestasi saat lulus dengan predikat Magna Cum Laude.

Tidak mengejutkan ketika kemudian ia mendapat beasiswa fellowship di Massachussets Institute of Technology (MIT), Cambridge, Massachusetts, USA pada tahun 2010.

Pendidikan Strata 3 Ia selesaikan di Universitas Padjadjaran pada tahun 2020 dengan meraih gelar Doktor di bidang Administrasi Publik dimana saat ini ia juga menjadi pengajar pada Universitas Sriwajaya pada program studi yang sama.

Di tahun 2010-2011, ia menjadi delegasi Indonesia dalam WTO Third Country Training Programme di Singapura.

Dodi Reza juga pernah berpartisipasi dalam Forum 100 Kepemimpinan Asia di Filipina tahun 2008.

Sebagai Anggota DPR RI, ia pernah memimpin Delegasi Parlemen RI di Annual Parliamentary Hearing pada Sidang Umum PBB tahun 2013 di New York, Amerika Serikat.

Pada saat menjabat Bupati, Dodi dikenal sebagai pejabat yang banyak berbicara di dunia internasional.

Dodi Reza Alex Noerdin membawa nama bangsa untuk memperjuangkan komoditas sawit Indonesia seperti pada Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim (COP) di Polandia 2019 dan di Madrid 2020 dimana dirinya membawa cerita sukses Kabupaten Musi Banyuasin sebagai daerah komoditas sawit yang berkelanjutan karena Ia juga didaulat sebagai Ketua Umum Kabupaten Lestari (LTKL), yang berisikan kabupaten-kabupaten yang mengacu pada pembangunan hijau dan berkelanjutan.

Ayah dari putri kembar bernama Aletta dan Atalie serta suami dari mantan presenter MetroTV Thia Yufada ini, pernah pula menduduki pos jabatan Ketua Umum Pengprov PERBASI, Ketua Umum Perbasasi (Baseball dan Softball), Wakil Ketua Umum dan Anggota Majelis Sabuk Hitam INKAI, Pembina Skyland Motor Sport Sumsel, Presiden Sriwijaya Football Club (SFC), dan komisioner Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) mewakili klub sepak bola se-Indonesia.

Kiprah dan pengabdiannya di bidang olahraga diakui pemerintah dengan memberikan pemegang DAN II karate ini sebagai Penggerak dan Pembina Olah Raga Terbaik se Indonesia oleh Presiden RI pada Haornas 2018.

Dodi Reza, yang kini adalah Ketua Umum KADIN Sumatera Selatan untuk periode kedua (2020-2025), juga pernah menjabat Ketua Komite Tetap Kerja Sama Ekonomi Regional KADIN Indonesia.

Pada bidang ekonomi syariah, Dodi pernah berdedikasi sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Sumsel 2008-2018.

Pada periode 2014-2019 Dodi Reza menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI yang membidangi Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Investasi dan BUMN.

Salah satu sumbangsihnya kepada daerah pemilihan dibuktikan pada saat memperjuangkan alokasi anggaran untuk pembangunan Jalan Tol Palembang-Indralaya sebagai jalan tol pertama di Sumatera Selatan.

Pada akhir 2016 Dodi mengundurkan diri dari DPR-RI karena mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Musi Banyuasin pada Pilkada Serentak 2017, dimana ia didukung oleh 10 partai parlemen dan non parlemen. Dodi digantikan oleh Wasista Bambang Utoyo yang dilantik pada 10 Januari 2017.

Kasus Ayahnya

Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Lantas, bagaimana status keanggotaan Alex Noerdin di DPR RI?

"Kalau dalam Undang-Undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkuta mengundurkan diri," kata Sekretaris Partai Golkar DPR RI Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Adies menyatakan Partai Golkar akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus yang menjerat Alex Noerdin.

Sebelum nantinya memutuskan langkah-langkah lebih terkait status Alex Noerdin di DPR RI.

"Jadi kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar," ujarnya.

"Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut seblum ambil langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.

Ditahan di Rutan KPK  

Kejaksaan Agung RI memutuskan menahan eks Gubernur Sumatera Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019 

Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2021).

Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.

Nantinya, keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.

Adapun Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan 2 orang tersangka terkait tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan pada periode 2010-2019.

"Kedua tersangka yaitu CISS dan AYH," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).

CISS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 22/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 08 September 2021. Dalam kasus ini, dia menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008.

Sementara itu, AYH ditetapkan tersangka berdasarkan surat nomor: TAP- 23/F.2/Fd.2/09/2021 08 September 2021. AYH menjabat Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sejak 2009 sekaligus merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014.

Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula saat pemerintah provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd. dan Jambi Merang.

Adapun pembelian gas bumi sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel pada 2010 lalu.

"Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel)," jelasnya.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).

Leo menyebut PDPDE Sumsel membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Akibat penyimpangan itu, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI adalah 30.194.452.79 Dollar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

"Selain itu sebesar USD 63.750,00 dan Rp 2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel," ungkapnya.

Adapun CISS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan AYH ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 September 2021 sampai dengan 27 September 2021.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019.

(Sripoku.com/TribunTimur/TribunMedan/TribunMedan/Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved