Ini Cara yang Dilakukan Anggota TNI Agar Rachel Vennya Bisa Kabur dari Karantina di Wisma Atlet
Yang seharusnya masa karantinanya selama 8 hari, namun Rachel Vennya hanya tiga hari berada di Wisma Atlet.
TRIBUN-TIMUR.COM - Meski sudah minta maaf, tidak membuat netter hilang rasa penasarannya bagaimana Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat.
sosok selebgram satu ini memang lagi jadi sorotan.
Dia ternyata kabur dari masa karantina Covid-19 di Wisma Atlet.
Yang seharusnya masa karantinanya selama 8 hari, namun Rachel Vennya hanya tiga hari berada di Wisma Atlet.
Kaburnya mantan istri Niko Al Hakim rupanya dibantu orang lain.
Dan yang membantunya adalah seorang Anggota TNI berinisial FS.
Jumlah sogokan Rachel Vennya ke oknum Anggota TNI itu pun ramai ditanyakan publik.
Sementara itu, Kodam Jaya kini sedang menyelidiki alur kejadian tersebut dari Bandara Soekarno Hatta hingga RS Wisma Atlet.
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen TNI Mulyo Aji meminta oknum TNI berinisial FS, yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Wisma Atlet segera diselidiki.
Adapun perintah tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin BS, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/10/201).
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural," kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021).
Menurut dia, anggota TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
Herwin BS menuturkan hal utama yang diperintahkan Mulyo Aji adalah agar proses penyedikan terhadap oknum TNI yang bantu Rachel kabur dilakukan secepatnya.
Tak hanya itu, Pangdam Jaya juga meminta proses pemeriksaan dan penyelidikan juga dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya.
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 tahun 2021, penumpang yang baru tiba dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin yang dikutip dari Kompas TV via TribunMedan ( grup TribunJatim.com )