Rudenim Makassar
Dari 1.623 Orang, Baru 20 Persen Pengungsi Melapor di E-Motion, Rudenim Makassar Rutin Lakukan Monev
Peluncuran aplikasi e-Motion tersebut bertujuan untuk memudahkan pengungsi dalam melakukan laporan bulanan ke Rudenim.
TRIBUN-TIMUR.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar melakukan monitoring dan evaluasi pengungsi luar negeri yang ada di Kota Makassar, Rabu-Kamis (13-14/10/2021).
Dikutip dari rilis yang diterima ke tribun-timur.com, Pelaksanaan Monev Rudenim dengan menggunakan Aplikasi E-Motion (Electronic Immigrant Mobile Administration) di seluruh Makassar.
Aplikasi E-Motion yang dilaunching pada tanggal 16 Juni 2021 dan mendapatkan sertifikat hak cipta pada tanggal 25 Juni 2021.
Peluncuran aplikasi e-Motion tersebut bertujuan untuk memudahkan pengungsi dalam melakukan laporan bulanan ke Rudenim.
"Merujuk ke Perpres 125 tahun 2016, pengungsi wajib lapor diri setiap bulan ke Rudenim," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin.
"Melalui e-Motion, pengungsi tak perlu ke Rudenim Makassar, cukup lapor diri dari shelternya," lanjutnya.

Alimuddin menambahkan, salah satu tujuan laporan bulanan adalah sebagai bentuk pengawasan dengan memastikan keberadaan pengungsi di shelternya.
Pasalnya para pengungsi tersebut hanya diizinkan untuk berada di tempat tinggal yang telah ditentukan Rudenim.
"Kami lakukan kunci lokasi dalam aplikasi, sehingga laporan bulanan hanya bisa dilakukan di shelter," ucap Alimuddin
"Namun beberapa kendala masih dikeluhkan oleh pengungsi. Seperti masa menunggu negara yang siap menampung," lanjutnya.
Untuk itu monitoring ini bertujuan untuk mendampingi dan menginventarisir kendala-kendala mereka guna kami carikan solusinya," jelas Alimuddin.
Baru 25 Persen
Menurut Alimuddin saat ini baru 25 persen yang melapor melalui E-Motion dari 1.623 pengungsi yang tersebar di 20 tempat penampungan di Kota Makassar.
Untuk itu, Alimuddin menekankan seluruh pengungsi di Kota Makassar wajib menggunakan E-Motion.
"Saat ini kami masih tahapan sosialisasi, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kendala-kendala di lapangan," jelasnya.
"Target kami tahun 2022 semua pengungsi telah menggunakan E-Motion untuk lapor diri," ucapnya.
Alimuddin menegaskan bakal melakukan penindakan bagi pengungsi yang tidak lapor diri selama tiga kali berturut-turut.
Aturan itu merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Penanganan Pengungsi.
Dalam Pasal 36 disebutkan apabila pengungsi tidak lakukan lapor diri selama tiga kali berturut-turut maka dapat ditempatkan di Rudenim.
Langgar Aturan Keimigrasian
Dua warga negara asing (WNA) masih diamankan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Sabtu (25/9/2021).
Mereka melakukan pelanggaran keimigrasian yang menjadi penyebab mereka diamankan di Rudenim Makassar.
Tercatat, sejak Januari 2021 sebanyak 14 WNA telah ditempatkan di Rudenim Makassar. Dan 12 diantaranya telah dipulangkakan ke negaranya.
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin merinci dari 12 WNA yang telah dideportasi, 11 berasal dari Negara Srilangka dan satu orang asal Filipina.
Sementara dua orang yang masih berada di Rudenim hingga saat ini Sabtu (25/9), lelaki JS berusia 47 tahun asal Thailand dan lelaki RDG berusia 39 tahun asal Filipina.
"JS diamankan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian," kata Kepala Rudenim Makassar Alimuddin dalam press rilis ke tribun-timur.com, Sabtu (25/9/2021).
"Sementara RDG diamankan karena overstay. Mereka berdua dipindahkan dari Kantor Imigrasi Ambon," jelas Alimuddin.
Lebih lanjut Alimuddin mengatakan lelaki JS sudah berada di Rudenim Makassar sejak 18 Maret 2021.
Sementara untuk pria RDG dipindahkan ke Rudenim Makassar dari Ambon, Provinsi Maluku, sejak tanggal 2 September 2021.
Sejak kedatangan mereka di Rudenim Makassar, pihak keimigrasian telah melakukan kontak dengan negara WNA bersangkutan.
Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar Rita Mursalin menambahkan pihaknya telah berkomunikasi dan mengurus persuratan.
"Rudenim Makassar telah memberitahukan perihal pendetensian ke masing-masing perwakilan negara, baik melalui surat maupun WhatsApp," ujarnya.
Rita menjelaskan persoalan dari Deteni asal Thailand yang terkendala karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen apapun.
Terkait permasalahan tersebut, pihak Rudenim telah menindaklanjuti dengan pengecekan melalui telpon ke pihak kedutaan pada akhir Maret 2021.
"Namun sampai saat ini belum ada lagi informasi proses selanjutnya," kata Rita.
Habis Izin Tinggalnya
Sementara untuk kasus RDG, Rita menerangkan jika yang bersangkutan telah habis izin tinggalnya di Indonesia sejak 18 Oktober 2018.
RDG berharap agar nanti dapat kembali lagi ke Indonesia, karena ia telah menikah dengan WNI dan memiliki tiga orang anak
"Saya mohon maaf kepada Pemerintah Indonesia," ujar RDG dengan bahasa Indonesia yang fasih.
"Saya memohon agar dapat kembali bersama Isteri dan anak saya di Ambon dengan izin tinggal yang sah," kata RDG bermohon.
Sesuai dengan peraturan keimigrasian WNA yang tidak memenuhi persyaratan tinggal di Indonesia tetap akan dideportasi.
Terpisah, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Sulsel Dodi Karnida menyampaikan pentingnya sinergitas antara imigrasi dan pihak kedutaan untuk proses pemulangan WNA.
"Mereka para immigratoir itu tentu harus dideportasi/ dipulangkan ke negaranya," ungkap Dodi.
"Namun demikian proses itu tidak mudah karena kami tidak bisa melakukannya sendiri.
"Kami harus bekerja sama dengan kedutaan/perwakilan asing dalam hal penyediaan dokumen perjalanan dan tiket serta jadwal penerbangan," pungkasnya. (*)