Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Politik

Ali Mochtar Ngabalin Tegaskan Jokowi Tak Maju Pilpres 2024

Tidak ada lagi pembicaraan kemungkinan tiga periode, itu tidak masuk dalam agenda yang dirancang.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar youtube
Webilog Virtual Forum Dosen Proyeksi Pasca Pandemi Peta Jalan Pemilu-Pilpres. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Staf Ahli KSP RI, H Ali Mochtar Ngabalin menegaskan Presiden Joko Widodo tak lagi maju di Pilpres 2024.

Itu menjawab isu liar yang berkembang bahwa Presiden Joko Widodo akan melanjutkan periode ketiganya jabat presiden.

"Tidak ada lagi pembicaraan kemungkinan tiga periode. Itu tidak masuk dalam agenda yang dirancang," ucapnya dalam Webilog Virtual Forum Dosen, Kamis (14/10/2021).

Menurutnya, Jokowi akan menuntaskan masanya hingga periode kedua.

Karena isu tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Sesuai rujukan UUD 1945 sehingga dalam banyak kesempatan kami klarifikasi soal isu ini," tegasnya.

Ia berhadap periode Jokowi-Marif Amin bisa selesai dengan baik.

Dengan begitu kesempatan seluas-luasnya diberikan kepada calon kandidat yang akan maju.

Sejauh ini pemerintah telah merancang konsep pemilu 2024.

Ia berharap regulasi ihwal pemilu tidak dirubah oleh DPR.

Semua pihak diharapkan bisa mengingatkan para legislator.

"Kalau masuk pada amandemen, nantinya akan lari kesana kemari. Makanya presiden mengambil keputusan bahwa jangan melakukan amandemen," jelasnya.

Guru Besar Hukum Universitas Bosowa, Prof Marwan Mas mengatakan sikap presiden Jokowi terkait kemungkinan adanya perpanjangan masa jabatan sudah jelas.

Selain itu, presiden juga menolak perubahan UUD yang pernah digagas ketua MPR.

Agar garis besar haluan negara dimasukkan dan amandemen tersebut.

"Saya respek dengan sikap presiden bahwa jangan sampai meluas," tuturnya.

Pakar Hukum dan Tata Negara Unhas, Aminuddin Ilmar menilai, pemerintah harus bersiap melakukan sidang istimewa perpanjangan masa presiden untuk memastikan hal tersebut.

Kata Aminuddin, ada dua pertimbangan dalam pelaksanaan pilkada.

Dimana pemilu ini bisa menjadi momentum meningkatkan legitimitas pemilu. 

Yang harus diperbaiki ialah persiapan penyelenggara, dan perbaikan aturan main hukum pemilu. 

Selanjutnya bagaimana memberi ruang partisipasi pemilu dalam pelaksanaan pemilu.

Yang perlu diwanti-wanti juga soal jadwal pelaksanannya.

Dimana jika diundur atau dimajukan akan berpotensi mengalami revisi aturan.

"Hal terakhir memang terjadi tarik ulur jadwal pemerintah mengacu pada efisiensi dan efektifitas pemilu karena akan ada tahapan panjang jika pemilu pada Februari. Pelaksanaannya harus sesuai dengan rencana awal, November 2024," tegasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved