Tribun Makassar
Padahal Dapat Jatah Rp 3 Juta Sebulan dari Suami, Ibu 2 Anak di Makassar Nekat Curi Uang di Toko
Saat pemilik toko ke dalam mencari popok, disitulah dia (AI) menggunakan kesempatan untuk mengambil uang di laci.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Akibat perbuatannya, AI kini mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini.
Ia dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kepergok Curi Ponsel
Dua hari sebelumnya, pelaku pencurian ditangkap Unit Reskrim Polsek Manggala, Makassar.
Adalah Yunus (45), warga Jl Mangga 3, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Ia ditangkap setelah kepergok mencuri ponsel di komplek Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala, Senin (11/10/2021).
Ponsel yang digasak milik seorang PNS, Agus Subagio (47).
Saat itu, rumahnya dalam proses pengerjaan atau renovasi.
Dikerjakan oleh seorang tukang, bernama Arif.
Arif yang tengah sibuk bekerja, dihampiri Yunus.
Ia lalu meminta izin buang air kecil di dalam toilet rumah.
Arif pun, mempersilahkan Yunus masuk.
Setelah Yunus keluar dari kamar toilet, Arif mendapati ponsel pemilik rumah sudah tidak ada.
Ponsel itu sebelumnya disimpan di atas westafel.