Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesona Desa Maros

Lindungi Anak, DPPPA Maros Bentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat di Desa Tompobulu

Desa Tompobulu merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Tompobulu yang menjadi sasaran pembentukan jaringan PATBM oleh DPPPA Kabupaten Maros.

Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Suryana Anas
Hendra
Pembentukan jaringan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Balai Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros. 

Laporan Andi Hendra Abas

Sekretaris Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Maros.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Maros membentuk jaringan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Tompobulu.

Pembentukan PATBM ini berlangsung di Balai Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/10/2021).

Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan sinergitas Aparat/Perangkat Desa, Posyandu, Kader KB dan lembaga masyarakat di Desa Tompobulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau rujukan layanan yang ada di Kabupaten Maros.

Fasilitator United Nations Children’s Fund (UNICEF), Nur Anti turut hadir dalam kegiatan ini.

Dalam sambutannya, Nur Anti mengungkapkan bahwa PATBM merupakan gerakan pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“Kegiatan ini bertujuan agar tercipta sinergi antara pihak pemerintah desa, masyarakat dengan OPD di Kabupaten Maros seperti P2TP2A, PUSPAGA, PKSAI, SLRT, layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan anak” ujar Nur Anti.

Fasilitator United Nations Children’s Fund (UNICEF), Nur Anti turut hadir dalam kegiatan ini.
Fasilitator United Nations Children’s Fund (UNICEF), Nur Anti turut hadir dalam kegiatan ini. (Hendra)

Desa Tompobulu merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Tompobulu yang menjadi sasaran pembentukan jaringan PATBM oleh DPPPA Kabupaten Maros.

Hal ini tidak terlepas dari tingginya kasus terkait anak yang terjadi di wilayah ini, utamanya kasus pernikahan anak yang belum cukup umur.

Pola fikir orang tua masih menjadi kendala utama dalam upaya pemerintah menekan tingginya kasus pernikahan anak di wilayah ini.

Muncul kekhawatiran dari sebagian orang tua bahwa anaknya berpotensi terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak baik di masa depan jika tidak segera dinikahkan.

Mengingat kondisi di era keterbukaan akses informasi saat ini yang sudah sangat bebas.

Hal ini juga akan memberikan dampak psikologis yang buruk terhadap anak.

Peserta pembentukan jaringan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Tompobulu.
Peserta pembentukan jaringan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Desa Tompobulu. (Hendra)

Pasangan yang menikah di usia muda sangat rentan mengalami banyak masalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved