Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

VIDEO: Pemuda Makassar Tewas Dikeroyok Saat Pesta Miras, 5 Pelaku Ditangkap

Pesta minuman keras (miras) berujung maut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pesta miras berlangsung di Jl Perintis Kemerdekaan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pesta minuman keras (miras) berujung maut di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Korbannya, Hamma (18) warga Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya.

Informasi yang diperoleh, bermula saat Hamma tengah asik berpesta miras bersama beberapa temannya.

Pesta miras berlangsung di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Sabtu (9/10/2021) malam.

Saat waktu menunjukkan pukul 01.30 Wita, atau Minggu dini hari, pesta miras itu mulai diwarnai keributan.

Hamma terlibat adu mulut dengan dua teman minumnya, Caddi dan Karca.

Hamma pun terlibat perkelahian dengan ke dua orang itu.

Namun, Caddi dan Karca tidak puas dengan hasil perkelahiannya dengan Hamma.

Keduanya pun bergegas ke Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, memanggil empat temannya.

Lalu, sekira pukul 02.20 Wita, kembali mendatangi Hamma di lokasi pesta miras.

Caddi dan Karca dan beberapa temannya pun mengeroyok Hamma.

Satu diantara pelaku, bahkan nekat melesatkan anak panah ke arah Hamma.

Akibatnya, Hamma pun terkena anak panah di pinggang kanan belakangnya.

Hamma yang terluka melarikan diri dan meminta pertolongan warga.

Ia pun diantar ke RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar.

Namun, selang beberapa saat tiba di rumah sakit, nyawanya tidak tertolong lagi.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nurtjahyana, yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

Pihaknya mengaku telah mengamankan lima orang terduga pelaku pembunuhan itu.

Kelimanya, MFR alias Caddi (17) dan SH alias Karca (17), MI alias Oddong (18), MI alias Bibbala (18), WR (16).

Penangkapan yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Muh Iqbal Kosman itu, berlangsung di Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu anak panah (busur) beserta ketapel, satu badik,nsati parang dan motor yang digunakan pelaku.

"Kelima terduga pelaku saat ini kita sudah amankan di Mapolsek Tamalanrea," kata Iptu Nurtjahyana dikonfirmasi Minggu (10/10/2021) malam.

Selain ke lima pelaku, ada dua terduga pelaku lainnya yang dianggap ikut terlibat.

Keduanya UM dan RU.

"Untuk ke dua terduga pelaku lainnya, telah kita koordinasikan dengan pihak keluarga untuk menyerahkan diri ke Polsek, dan keluarganya bersedia," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved