Tribun Enrekang
Habiskan Anggaran Rp 25 M, Pemkab Enrekang Bakal Kurangi Tenaga Honorer
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, bakal melakukan rasionalisasi tenaga honorer atau tenaga sukarela.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, bakal melakukan rasionalisasi tenaga honorer atau tenaga sukarela.
Proses rasionalisasi bakal mulai dilakukan awal Bulan November 2021 mendatang.
Pemkab Enrekang pun telah membentuk tim penjaringan tenaga sukarela tersebut.
Hal itu disampaikan Kabag Hukum Setda Enrekang, Dirhamsyah saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Selasa (12/10/2021).
Menurutnya, pelaksanaan rasionalisasi itu sesuai dengan PP nomor 49 tahun 2014 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Aturan itu ditindak lanjuti Surat edaran Bupati Enrekang nomor : 800/468/XII/BKDD/2018 tentang larangan mengangkat tenaga honorer atau sebutan lain.
Pelaksanaan rasionalisasi tenaga honorer atau tenaga sukarela itu juga sesuai rekomendasi dari BPK tahun 2019.
Bahkan, Dirhamsyah menyebutkan sejak tahun 2016 anggaran belanja langsung tenaga sukarela telag membebani APBD sebanyak Rp 15 miliar.
Sedangkan tahun 2020 anggaran belanja langsung tenaga sukarela telah membebani APBD sebesar Rp 23 miliar.
Sementara tahun 2021 anggaran tenaga sukarela telah membebani APBD sekitar Rp 25 miliar.
"Makanya kita disuruh rasionalisasi berdasarkan audit BPK karena terlalu membebani APBD," kata Dirhamsyah.
Ia menguraikan, dalam penjaringan nantinya pihaknya akan kerja sama dengan lembaga yang berkompeten untuk lakukan asesment seperti UNM dan Unhas.
Terkait jumlah tenaga honorer yang akan dirasionalisasi nantinya bergantung dari hasil asesment yang menentukan.
Dimana masing-masing OPD akan memasukkan analisis kebutuhan tenaga sukarelanya ke Ortala dan BKPSDM.
Untuk indikator penilaian dalam asesment nantinya ada lima aspek yakni kedisiplinan, kinerja, integritas, komitmen dan kerjasama.