Tribun Gowa
VIDEO: Polisi Ringkus Pembuat Sekaligus Pengedar Uang Palsu di Gowa
Pelaku menuju Patalassang Gowa untuk mentransfer uang palsu itu di BRI Link senilai Rp 1 juta.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kepolisian Resort (Polres) Gowa meringkus pembuat sekaligus pengedar uang palsu.
Pelaku bernama Haris alias HH (28), asal Propinsi Riau.
HH ditetapkan tersangka seusai polisi menggelar perkara.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan meyebut modus pelaku membeli print lalu mengcopy uang asli dan dicetak.
Tersangka berhasil mencetak uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100 ribu.
Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.
Awalnya, pelaku menuju Patalassang Gowa untuk mentransfer uang palsu itu di BRI Link senilai Rp 1 juta.
"Pelaku ingin melakukan setor tunai ke rekeningnya sendiri melalui BRI Link," ujarnya saat rilis di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/2021) siang.
Namun, pihak BRI Link mencurigai uang dari HH.
Setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang tersebut palsu.
"Selanjutnya korban melapor dan pelaku diamankan ke Polres Gowa," ujarnya.
Motifnya karena faktor ekonomi.
"Pelaku mencetak uang di sebuah kost rekannya dan pelaku ini mencetak uang sendiri tanpa ada keterlibatan orang lain," jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100 ribu, handphone yang dibeli, dan sebuah printer dan ATM.
Dihadapan polisi, Haris mengakui perbuatannya.
"Diedarkan dengan cara dibelanjakan, dengan harapan tertukar uang asli," katanya.
Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli chip Higgs Domino.
Berikut videonya:(*)