Kombes Rachmat Widodo
Kombes Rachmat Widodo Alami Hal Mengerikan Usai Diduga Aniaya Anak dan Istri Gegara Orang Ketiga
Lagi viral dan menjadi pembicaraan, Kombes Rachmat Widodo. Dirinya alami hal Mengerikan kini usai ketahuan aniaya anak dan Istri diduga karena orang
TRIBUN-TIMUR.COM - Lagi viral dan menjadi pembicaraan, Kombes Rachmat Widodo, gegara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT).
Dirinya alami hal Mengerikan kini usai ketahuan aniaya anak dan Istri diduga karena orang ketiga.
Sebelumnya diberitakan, oknum pejabat polisi berseteru dengan anak kandung sendiri.
Tidak butuh waktu lama, Kombes Rachmat Widodo dipastikan langsung ditindaki dan sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Si pentinggi polisi menjalani sidang kode etik sedari Senin (5/4/2021) lalu.
Hal tersebut berdasarkan keterangan diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi Jumat (8/10/2021).
"Sanksi bersifat administratif dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Argo.
Menurutnya, Rachmat diduga melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kata Argo, Rachmat telah dipindahtugaskan ke jabatan lebih rendah, yakni Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Penyidik Utama Rowassidik di Bareskrim Polri.
Pemberian sanksi terhadap Rachmat lantaran perilakunya yang melakukan kekerasan terhadap anak sendiri dianggap perbuatan tercela.
Selain diberi sanksi, Rachmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Sebab perbuatan perwira menengah itu dinilai telah merugikan Korps Bhayangkara.
Selama satu bulan, Polri juga akan mengawasi Rachmat selama satu bulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif.
Sebelumnya insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rachmat terhadap istri dan anaknya viral di media sosial pada Juli 2020 lalu.