Tribun Gowa
Tahanan Polres Gowa Kabur, Prof Hambali: Ada Kelemahan dalam Pengawasan
RA merupakan tersangka membawa lari anak di bawah umur dan pencabulan atau persetubuhan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Seorang tahanan Polres Gowa kabur.
Tersangka lelaki Rifki alias RA.
RA merupakan tersangka membawa lari anak di bawah umur dan pencabulan atau persetubuhan.
Pasca insiden tersebut, Polres Gowa memperketat penjagaan.
Bahkan, Kapolres Gowa mengadakan sayembara.
Pakar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib menilai adanya kelemahan Sumber Daya Manusia (SDM) di Polres Gowa.
Pasalnya sudah ada tahanan kabur.
"Sudah terjadi kelemahan. Jika sudah ada orang kabur berarti ini sudah tidak beres. Tidak beres ini dalam artian ada kelemahan dalam pengawasan tahanan," ujarnya saat dihubungi TribunGowa.com, Jumat (8/10/2021).
Prof Hambali menjelaskan dalam Undang-Undang menyatakan tahanan merupakan kewenangan penegak hukum.
Jika penegak hukum melakukan penahanan, maka tanggungjawab sepenuhnya ada di penegak hukum.
"Jika Polres Gowa yang menahan, maka secara hukum dia harus bertanggungjawab," ujarnya.
Menurut Prof Hambali, ada berbagai pertanyaan dan kejanggan terkait tahanan itu bisa kabur.
"Kenapa bisa kabur? Apakah sarana tidak mendukung? Petugas tidak siap, dan tidak siaga sehingga tahanan bisa kabur," ujarnya.
Ini pertanyaan dan juga masih perlu didalami, apakah kaburnya personal atau ada kerjasama dengan orang dalam.
Selain itu, petugas piket juga di Polres Gowa lalai dalam tugasnya.