KPK
Inilah Kasus Korupsi yang Ditangani Lakso Anindito Penyidik Muda KPK Sebelum Dipecat
Lakso dipecat setelah dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan pamit pada Selasa (5/10/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Menteri Sosial ( Mensos ) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial ( Bansos ).
Bansos tersebut terakit dengan penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun ini.
Proyek Bansos Covid-19 berupa paket sembako Rp 300 ribu di Kemensos tahun 2020 yang bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun, diduga dikorupsi sebesar Rp 20,8 miliar.
Juliari diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp 17 miliar.
Diberitakan Kompas.com, Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari P Batubara dengan sejumlah pasal.
Juliari P Batubara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Lantas, seperti apa ancaman hukuman yang menanti Juliari P Batubara jika dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim?
Menurut Pasal 11, hukuman yang menanti pelaku korupsi adalah penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 5 lima) tahun.
Selain itu, pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling paling banyak Rp 250 juta.
Hukuman tersebut berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.
Sementara itu, Pasal 12 menyebut pelaku korupsi bisa dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pelaku juga bisa dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pidana ini, sesuai bunyi Pasal 12 huruf a, berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sedangkan, Pasal 12 huruf b menyebut, pidana tersebut juga dikenakan pada pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.