Bidan Puskesmas Hina Ibu Hamil
Fakta-fakta Bidan Puskesmas Diduga Hina Bagian Sensitif Ibu Hamil saat Persalinan, Kini Terancam
Berikut ini Fakta-fakta oknum bidan Puskesmas dalam masalah besar diduga hina ibu hamil saat proses persalinan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut ini Fakta-fakta oknum bidan puskesmas dalam masalah besar diduga hina ibu hamil saat proses Persalinan.
Kejadian di salah satu Puskesmas di Jakarta ini seketika viral di media sosial.
Pasalnya seharusnya petugas kesehatan diwajibkan menjaga kerahasiaan pasien, malah membicarakan ke luar.
Terbaru, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Purwadi, menjabarkan tentang sanksi tegas bagi tenaga kesehatan (nakes) yang melakukan penghinaan atau pelecehan secara verbal kepada pasiennya.
Menurut Purwadi terkait kasus oknum bidan di Puskesmas wilayah Jakarta Barat yang diduga melakukan penghinaan atau pelecehan verbal terhadap ibu hamil, pasiennya.
Kasus memalukan itu bermula dari unggahan video TikTok akun @stevfanywijjaya yang akhirnya viral dan menjadi perbincangan.
Pada Video tersebut ia menceritakan bahwa saudaranya yang tengah hamil sembilan bulan mengalami pelecehan mental di salah satu Puskesmas di bilangan Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Bara.
Saat hendak mendapat tindakan persalinan, tiga sampai lima bidan melontarkan kata-kata bernada pelecehan atau penghinaan.
Mulai dari mengejek perihal keputihan yang dialami si ibu hamil dan hal terkait BPJS.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah menelusuri kebenaran video tersebut.
Sanksi tetap akan diberikan bila tenaga kesehatan tersebut terbukti melakukan kesalahan.
Purwadi mengatakan, jika dugaan penghinaan oleh oknum bidan itu benar, maka sanksinya adalah pencabutan sementara surat tanda registrasi (STR).
STR merupakan sertifikat kompetensi yang menunjukkan sesaorang dapat melakukan pelayanan kesehatan.
"Bagaimana pun itu dalam konteks ini sebagai tenaga kesehatan yang tentunya dalam pelayanan standar perilaku dan disiplinnya yang harus kita sama-sama kawal dan tegakan."
"Sepaham kami dalam konteks tenaga kesehatan, sanksi terberatnya itu dilakukan pencabutan STR sementara," papar Purwadi, Rabu (6/10/2021).
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari tim di lapangan.
Selanjutnya akan menentukan langkah-langkah serta kebijakan kepada oknum yang terlibat.
"Kami nanti menunggu segera laporan dari teman-teman Sudin Kesehatan Jakarta Barat yang sedang turun ke lapangan pastinya kami dalam koridor pembinaan terhadap tenaga kesehatan tetap akan melakukan penegakan disiplin pegawai termasuk kepada tenaga kesehatan dengan standar kompetensi yang ada termasuk terkait dengan aspek etiknya," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sanksi Tegas Menanti, 5 Bidan Puskesmas di Jakarta Barat Diduga Hina Ibu Hamil Saat Persalinan
Masih Ingat Dokter dan Bidan Selingkuh hingga Video Panasnya Viral 9 Bulan Lalu? Kabarnya Kini
Apakah Anda masih ingat kasus video panas antara dokter dan bidan yang viral 9 bulan lalu?
Bidan AY sendiri diketahui sudah bersuami.
Sementara AM terakhir bertugas di Puskesmas Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kabar terbaru, oknum dokter berinisial AM dan bidan berinisial AY bakal kena sanksi.
Sebab, keduanya ketahuan selingkuh setelah video mesumnya viral di media sosial sekira 9 bulan lalu.
Berikut selengkapnya!
Kasus dokter AM dan bidan AY viral pada November 2020 lalu.
Perselingkuhan Dokter dan Bidan itu terungkap setelah video mesum mereka beredar di media sosial.
Ada lima potongan video mesum yang tersebar di kalangan warga.
Video tersebut berada dalam ruangan yang diduga di rumah dinas kepala Puskesmas Curahnongko.
Empat video mesum dalam sebuah kamar.
Sedangkan satu video ketika pelaku keluar dari rumah terekam CCTV.
Setelah video tersebut viral, warga Curahnongko mendatangi Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020) untuk konsultasi terkait video mesum tersebut.
Tak hanya warga, HW suami dari bidan Ay juga ikut mendatangi Mapolres Jember.
Dia datang atas permintaan warga agar kasus video mesum tersebut dilaporkan pada kepolisian.
HW tercatat sebagai dokter gigi di puskesmas yang sama dengan istrinya dan dokter AM.
HW bercerita kasus tersebut membuat keluarganya berantantakan dan tak lagi harmonis.
“Rumah tangga saya sekarang hancur sekarang ini,” kata suami bidan AY, HW kepada Kompas.com, di Mapolres Jember, Kamis (12/11/2020).
Dia merasa dirugikan dengan beredarnya video tersebut.
“Bagaimana nanti dengan anak-anak yang masih kecil,” tutur dia Ternyata perselingkuhan sang dokter AM bukan yang pertama.
Oknum dokter tersebut pernah berselingkuh dengan tenaga medis lainnya.
Saat itu AM menjadi Kepala Puskesmas Tempurejo.
Peristiwa tersebut diceritakan SW, warga Desa Wonoasri. Dia menyebut AM pernah berselingkuh dengan istrinya pada tahun 2008-2009 lalu.
Saat itu SW yang merupakan tenaga perawat di puskesmas tersebut sedang studi di Belanda.
Sedangkan istrinya bekerja di Puskesmas Curahnongko.
“Saat kejadian saya ada di Belanda, tidak di rumah,” kata SW, kepada Kompas.com, via telepon, Senin (16/11/2020).
Ia kemudian melaporkan perselingkuhan tersebut ke Dinas Kesehatan Jember dan mengajukan perceraian.
SW mengaku memang pernah bekerja di Puskesmas Curahnongko.
Namun, ketika dokter AM menjabat sebagai kepala Puskesmas Curahnongko, dirinya mengajukan pindah ke Puskesmas Kemuning.
Dia mengaku pindah karena merasa tidak nyaman bekerja dengan orang yang sudah merusak rumah tangganya
“Dulu istri saya pernah satu kantor, kasusnya sama dengan dokter yang sekarang lagi viral,” tutur dia.
Terkait kasus tersbeut, dokter AM hanya mendaptkan sanksi bertugas di Dinkes selama 4 bulan lalu kembali menjadi kepala puskesmas.
“Rumah tangga saya hancur, akibatnya anak yang jadi korban,” pungkas dia.
Kabar Terkini
Kabar terbaru, oknum dokter berinisial AM dan bidan berinisial AY bakal kena ganjaran berat.
Kasusnya viral Novemver tahun lalu, namun baru dapat sanksi 9 bulan kemudian.
Terkait sanksi, ada lima rekomendasi, yang akan diterima AM dan AY, yakni pemberhentian tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan dan penurunan pangkat selama tiga tahun.
“Disposisi bupati sudah kami terima, selanjutnya kami kirim ke BKD,” kata Plt Kepala Inspektorat Jember Ratno Cahyo Sembodo pada Kompas.com via telepon, Jumat (6/8/2021), dilansir dari artikel di TribunJateng.com dengan judul Oknum Dokter Playboy yang Selingkuhi Dua Nakes Bersuami di Jember Akhirnya Dapat Sanksi
Ia menjelaskan pihak inspektorat akan menyampaikan jenis sanksi itu jika sudah ada Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh bupati.
SK tersebut nantinya akan diserahkan juga kepada AM dan AY.
Jika yang bersangkutan keberatan, maka mereka bisa mengajukan keberatan pada badan pertimbangan jabatan.