Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nama Anak

Bikin Tepuk Jidat, Dukcapil Temukan Beberapa Nama Anak yang Aneh Seperti Hantu, Pocong da Kentut

Menurut Zudan, pihaknya menemukan beberapa nama yang membuat mereka tak habis pikir seperti Pocong, Hantu, hingga Kentut.

Editor: Muh. Irham
Kolase Facebook
Rangga, anak yang memiliki nama terpanjang, akta kelahirannya susah diurus 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama adalah identitas sekaligus doa bagi seorang anak di masa mendatang. Oleh karena itu, orang tua diimbau tidak memberi nama yang dapat menyulitkan anaknya kelak setelah dewasa.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menanggapi banyaknya nama anak yang tak lazim akhir-akhir ini.

Menurut Zudan, pihaknya menemukan beberapa nama yang membuat mereka tak habis pikir seperti Pocong, Hantu, hingga Kentut.

“Karena ada anak atau ada penduduk yang namanya Pocong. Penduduk yang namanya Hantu. Penduduk namanya Kentut. Nah kasihan nanti anaknya kalau besar dibully oleh kawan-kawannya. Kami menyarankan berilah nama yang Indah, nama yang berupa doa,” katanya dalam keterangan videonya, Kamis (7/10/2021).

Hal ini disampaikan Zudan saat memberikan tanggapan terkait adanya seorang anak di Tuban yang memiliki nama lebih dari 19 suku kata atau lebih dari 100 karakter.

Dimana anak ini kesulitan mendapatkan dokumen kependudukan. Bahkan kemudian orangtuanya mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

“Saya sebagai Dirjen Dukcapil perlu memberikan penjelasan bahwa pemerintah melalui Ditjen Dukcapil beserta jajaran di daerah dinas dukcapil akan memberikan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP dan dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Dia mengungkapkan pemerintah tidak memberikan pembatasan ataupun larangan bahwa nama anak yang panjang.

“Tidak seperti itu. Namanya kami serahkan kepada masyarakat. Yang penting namanya tidak menyulitkan anaknya di masa depan,” ungkapnya.

Namun begitu dia tetap menyarankan agar masyarakat tetap dapat memahami keterbatasan dalam pencatatan di dokumen kependudukan.

“Semangatnya adalah pemerintah akan terus melayani. Tapi mohon dipahami bahwa secara administrasi kependudukan ada keterbatasan-keterbatasan kolom di dalam dokumen kependudukan. Di dalam KIA, KTP, KK, dan di dalam akta kelahiran serta dokumen dokumen negara lainya,” pungkasnya.

Sebelumnya viral di media sosial seorang anak diberi nama hingga 19 suku kata. 

Anak tersebut merupakan buah hati pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah. 

Pasutri yang tinggal di Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu sangat panjang. Bahkan, diperkirakan terpanjang di Indonesia.

Lengkapnya bernama; Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Bila dihitung, putra berusia 3 tahun itu memiliki 19 kata. Sedang saat ini nama terpanjang di Indonesia dipegang remaja asal Jawa Tengah bernama Aiwinur Siti Diah Ayu Mega Ningrum Dwi Pangestuti Lestasi Endang Pamikasih Sri Kumala Sari Dewi Puspita Anggraini. Dengan memiliki 17 kata nama.

Nama panjang itu yang memberi paman si anak, Mujoko Sahid. Adapun Mujoko sendiri merupakan tokoh adat Tuban selatan.

Dia berharap, nama panjang itu kelak menjadi karakter ponakannya. Agar bernalar dan berpikir panjang. Sepanjang namanya dan tidak mudah diracuni berita hoax.

Anak tersebut sekarang kesulitan membuat akta lahir. Sebab, namanya melebihi 50 karakter di Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Kami akan mengubah nama itu jika memang ada selembar kertas terlegitimasi dinas terkait larangan nama panjang dan harus diganti," tukasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved