Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bendera HTI

Terungkap, Pemilik Bendera Mirip HTI di Ruang KPK Adalah Non Muslim

Hotman mengatakan, pemilik bendera Tauhid tersebut beragama Hindu dan merupakan ASN di Kejaksaan yang otomatis tak mengikuti TWK.

Editor: Muh. Irham
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Iwan Ismal, satpam KPK dipecat dua tahun lalu gegara memotret bendera mirip HTI di meja pegawai. (Facebook Kang Iwan Ismail). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilik bendera warna putih bertuliskan kalimat Tauhid yang disebut mirip bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), di salah satu ruangan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah jaksa non Muslim.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK, HOtman Tambunan, Rabu (6/10/2021).

Hotman mengatakan, pemilik bendera Tauhid tersebut beragama Hindu dan merupakan ASN di Kejaksaan yang otomatis tak mengikuti TWK.

Pernyataan Hotman ini menanggapi tudingan yang menyebutkan bahwa ke-57 mantan pegawai KPK yang dipecat adalah Taliban.

Sebelumnya viral di media sosial tentang foto bendera Tauhid yang diasumsikan sebagai bendera HTI di salah satu ruang penyidik KPK yang berada di lantai 10.

Foto tersebut diambil oleh Iwan Ismail, salah seorang security di KPK.

Iwan saat itu, berstatus sebagai pegawai tidak tetap dan diangkat sejak 14 November 2018, ditugaskan sebagai petugas keamanan di bagian rumah tahanan (rutan) KPK.

Menurut aktivis media sosial Denny Siregar, Iwan adalah salah satu anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama atau disingkat (Banser) .

Lakukan Pelanggaran

Hotman Tambunan menegaskan petugas pengamanan dalam Iwan Ismail diberhentikan karena melakukan sejumlah pelanggaran.

Pertama, tugas utama Iwan adalah di ruang tahanan tapi kemudian dia naik ke lantai 10 dan masuk ke ruangan jaksa penuntut KPK.

Di sana dia memotret bendera yang dianggapnya sebagai bendera HTI. Padahal di area tersebut siapa pun dilarang melakukan pemotretan, apalagi kemudian menyebarkan foto yang dihasilkan ke orang lain.

"Pak Iwan ini sekuriti di lantai satu, yakni sekuriti lantai tahanan di KPK. Pak Iwan ini tidak punya kewenangan ke lantai 10, ruangan jaksa. Bagaimana dia bisa sampai ke sana? Tidak boleh sembarang foto di ruangannya penuntut, karena di sana banyak barang bukti," beber Hotman.

Dia juga menepis anggapan Iwan seolah si pemilik bendera mirip HTI itu tak diperiksa Pengawas Internal.

Selain oleh Pengawas Internal, sepengetahuan Hotman, si pemilik bendera juga diperiksa oleh institusi asalnya, yakni Kejaksaan. Terhadap si pemilik, ikut dimintai pendapat ahli dari Kementerian Agama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved