Fakta-fakta Nama Anak Terdiri dari 19 Kata di Tuban, Ternyata Maksimal Hanya Boleh 55 Karakter Saja
Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.
"Kami tidak meminta pemohon mengganti nama, tapi menyesuaikan karakter huruf yang tersedia," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rohman Ubaid dikonfirmasi SURYA.CO.ID, Senin (4/10/2021).
4. Kapasitas Karakter Huruf
Ubaid menjelaskan, sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) Ditjen Dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
Begitu juga untuk akta, kartu keluarga dan KTP, semua terbatas maksimal 55 karakter huruf, termasuk spasi.
Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.
"Kami tegaskan bukan menyuruh untuk diganti nama, tapi disesuaikan 55 karakter huruf termasuk spasi tiap kata," pungkasnya.
5. Kirim Surat ke Jokowi

Kini di tengah kebuntuannya, Arif dan istrinya mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Meminta pertolongan agar dimudahkan dalam mengurus akta anaknya.
"Benar, kami telah mengirim surat terbuka ke Presiden terkait nama anak saya. Di antaranya lewat FB pribadi," ujarnya dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
6. Isi Surat Terbuka
Berikut isi suratnya.
YTH : Bapak Ir Joko widodo
(Presiden RI )
Assalammualaikum wr wb -
Sejahtera sehat selalu Bapak Presiden - semoga Alloh senantiasa menganugrahkan semua karunia dan berkah kepada Bapak
Aamiin .