Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta-fakta Nama Anak Terdiri dari 19 Kata di Tuban, Ternyata Maksimal Hanya Boleh 55 Karakter Saja

Untuk itu ia menegaskan, agar nama yang diajukan supaya disesuaikan dengan jumlah karakter yang tersedia di Aplikasi SIAK.

Editor: Waode Nurmin
Suryamalang.com/kolase Canva.com/Sudarsono
Ilustrasi akta kelahiran (kanan) dan Rangga (kiri) anak bernama panjang di Tuban 

TRIBUN-TIMUR.COM - Viral nama anak di Tuban karena terlalu panjang, hingga buat orangtuanya surati Presiden Jokowi.

Sosok anak bernama panjang di Tuban itu adalah "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta".

Bocah yang nama panjangnya terdiri dari 19 kata tersebut saat ini sudah berusia 3 tahun.

Rangga yang lahir di Desa Ngujuran Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, 6 Januari 2019 adalah putra pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah.

Berikut sederet polemik dan fakta-fakta anak bernama panjang di Tuban selengkapnya:

1. Tiga Tahun Mengurus Akta 

Surat terbuka bagi Presiden Jokowi dari orangtua seorang anak yang memiliki nama terpanjang di Tuban (Kanan). Nama yang diberikan saat si bocah dilahirkan (kiri)
Surat terbuka bagi Presiden Jokowi dari orangtua seorang anak yang memiliki nama terpanjang di Tuban (Kanan). Nama yang diberikan saat si bocah dilahirkan (kiri) (KOLASE -SURYAMALANG.COM/M sUDARSONO)

Saat dikonfirmasi kebenaran kabar tersebut, ayah Rangga membenarkan sulitnya mengurus dokumen anaknya. 

"Kami kesulitan mengurus akta anak, sudah sekitar tiga tahun mengurus tapi tidak bisa," kata Arif dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Arif  menjelaskan, sudah mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban untuk mengurus akta anak keduanya itu, namun jawaban selalu sama tidak bisa.

2. Diminta Ubah Nama 

Arif berharap, ada kabar bagus saat ia menanyakan perkembangan terbaru berkaitan akta anak, tapi sayang justru mendapatkan kabar sebaliknya.

Pihak terkait mengaku tidak bisa dan berulang-ulang menyuruh merubah nama anak tersebut.

"Saya disuruh merubah nama anak, padahal nama tersemat doa untuk kebaikannya. Kalau harapan tentu bisa diproses aktanya, karena saat masuk TK akta dibutuhkan," harapnya.

3. Kendala dari Disdukcapil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban, buka suara terkait orang tua Rangga yang kesulitan membuat akta anak.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved