Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSM Makassar

Empat Kali Berturut-turut Kick Off Pukul 15.15 WIB, PSM Layangkan Surat Perubahan Jadwal ke PT LIB

Alasan permintaan perubahan jadwal tersebut karena jauh dari asas  fairness atau asas keadilan.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Empat Kali Berturut-turut Kick Off Pukul 15.15 WIB, PSM Layangkan Surat Perubahan Jadwal ke PT LIB
ist
Jadwal PSM Makassar di Liga 1 2021-2022 seri kedua

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jadwal seri kedua Liga 1 2021-2022 telah dirilis.

Seri kedua berlokasi di Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Ada empat stadion digunakan.

Yakni Stadion Maguwoharjo, Sleman. Stadion Sultan Agung, Bantul.

Stadion Manahan, Solo dan Stadion Moech, Magelang.

PSM Makassar bakal menghadapi pertandingan besar di pekan pertama seri dua.

Laskar Pinisi menjamu peringkat tiga klasemen sementara, Bali United di Stadion Sultan Agung, Minggu (17/10/2021) pukul 15.15. WIB.

Kemudian berjumpa Borneo FC di Stadion Manahan  Solo, Jumat (22/10/2021) pukul 15.15 WIB.

Empat hari berselang, anak asuh Milomir Seslija harus berhadapan Persikabo 1973 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Selasa (26/10/2021) pukul 15.15 WIB.

Setelah lawan Super Elang Jawa, Ayam Jantan dari Timur mendapat tantangan dari Persita Tangerang.

Kedua tim akan saling bentrok Stadion Manahan, Solo, Senin (1/11/2021) pukul 15.15 Wita.

Di pertandingan pamungkas seri dua, kekuatan PSM diuji oleh Bhayangkara FC di Stadion Maguwoharjo, Sabtu (6/11/2021) pukul 18.15 WIB.

Dari lima pertandingan yang dijalani PSM di seri dua, PSM harus bermain empat kali berturut-turut pukul 15.15 WIB.

Manajemen PSM pun melayangkan surat sebagai bentuk protes kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1.

Isinya meminta perubahan jadwal empat pertandingan yang kick offnya di mulai pukul 15.15 WIB.

Hal ini disampaikan oleh Media Officer PSM, Sulaiman Abdul Karim melalui WhatsApp, Selasa (5/10/2021).

"PSM Makassar bersurat ke PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 2021, meminta perubahan jadwal 4 kali pertandingan berturut-turut dengan kick off pukul 15.15 sore," katanya.

Alasan permintaan perubahan jadwal tersebut, ungkap pria akrab disapa Sule ini karena jauh dari asas  fairness atau asas keadilan.

"Menurut manajemen, hal ini jauh dari asas fairness dan akan sangat berpengaruh terhadap persiapan dan kondisi tim di pertandingan," ungkapnya.

Berikut lawan PSM Makassar di seri dua Liga 1 2021-2022.

-PSM Makassar vs Bali United di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu (17/10/2021)  pukul 15.15 WIB

-Borneo FC vs PSM Makassar di Stadion Manahan, Solo, Jumat (22/10/2021) pukul 15.15 WIB

-PSM Makassar vs Persikabo 1973 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Selasa (26/10/2021) pukul 15.15 WIB

-Persita Tanggerang vs PSM Makassar di Stadion Manahan, Solo, Senin (1/11/2021) pukul 15.15 WIB

-Bhayangkara FC vs PSM Makassar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Sabtu (6/11/2021) pukul 15.15 WIB

Kantongi 13 Kartu Kuning

Pemain PSM Makassar telah mengantongi 13 kartu kuning  di enam pertandingan Liga 1 2021-2022.

Kartu kuning ini diterima oleh tujuh pemain.

Erwin Gutawa, Sutanto Tan, M Arfan dan Abdulrachman sama-sama mengantongi dua kartu kuning.

Erwin Gutawa dan Sutanto Tan  memperoleh dua kartu kuning di laga Arema FC dan Persebaya.

Sedangkan M Arfan menerima kartu kuning ketika melawan Persebaya dan PS Barito Putera.

Abdulrachman mendapat dua kartu kuning saat PSM lawan PSM Barito Putera dan Persib Bandung.

Kemudian Zulkifli Syukur dan Syaiful mengantongi satu  kartu kuning. Kartu tersebut diperoleh ketika melawan Persebaya.

Sementara Anco Jansen mendapatkan tiga  kartu kuning ketika melawan Persebaya, Persik Kediri dan Persib.

Akibatnya, striker asal Belanda ini pun harus absen satu pertandingan.

Anco harus melewatkan pertandingan PSM melawan Bali United di pertandingan perdana seri dua pada Sabtu (17/10/2021).

Berdasarkan Pasal 56 Ayat 3 Regulasi Kompetisi Liga 1 2021-2022,  pemain yang memperoleh akumulasi tiga kartu kuning dalam tiga pertandingan berbeda tidak diperkenankan bermain di pertandingan berikutnya.

Tak hanya kehilangan Anco Jansen, PSM wajib membayar denda sebesar Rp 3 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 56 Ayat 7.

Para pemain PSM harus tenang dan lebih mengontrol emosinya ketika bertanding.

Utamanya, Erwin Gutawa, Sutanto Tan, M Arfan dan Abdulrachman. Sebab telah kantongi dua kartu kuning.

Satu kartu kuning lagi, mereka akan bernasib sama dengan Anco Jansen. Absen satu pertandingan.

Apalagi tim-tim yang dihadapi PSM di seri kedua yang bergulir pertengahan Oktober mendatang cukup kuat.

Ada Bali United, Borneo FC, Persikabo 1973, Persita Tangerang dan Bhayangkara FC.

Tak hanya pemain, Pelatih PSM, Milomir Seslija juga telah mengantongi tiga kartu kuning.

Kartu kuning ketiga pelatih akrab disapa Milo didapat ketika melawan Persib Bandung.

Ia memprotes keras keputusan wasit yang menganggap Serif Hasic melakukan pelanggaran kepada Geoffrey Castillion saat duel bola udara.

Sebelumnya, pelatih 57 tahun ini juga mendapat kartu kuning setelah bersitegang dengan Pelatih Fisik PS Barito Putera, Victor Silveira.

Beruntung, CEO PSM, Munafri Arifuddin dan Pelatih Fisik PSM, Bahar Muharram langsung melerai ketegangan tersebut.

Perseteruan Milo dan Victor berawal ketika di lapangan para pemain PSM dan PS Barito juga tengah memanas usai pemain PSM, M Arfan dan pemain PS Barito Putera, Rafael Oliver berseteru.

Rafael melanggar Arfan, setelah itu Arfan ingin menendang bola tapi diganggu oleh Rafael. 

Beruntung keduanya mampu dilerai oleh pemain lainnya.

Namun, ternyata kondisi di tengah lapangan merembes ke pinggir lapangan antara Milo dan Viktor.

Keduanya pun diganjar kartu kuning oleh wasit Bachrul Ulum.

Milo mendapat kartu kuning pertama di Liga 1 pada  pertandingan melawan Arema FC.

Kendati sudah tiga kartu kuning diperoleh, Milo masih bisa mendampingi anak asuhnya.

Sebab larangan bermain untuk akumulasi kartu kuning hanya berlaku bagi pemain.

Sementara ofisial tim, termasuk pelatih tak diperkenankan untuk mendampingi tim jika memperoleh kartu merah. Hal ini tertuang dalam Pasal 53 ayat 12.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved