Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vaksin Covid

Anies Baswedan Pastikan 'Alumni' Covid-19 Bisa Vaksin 1 Bulan Setelah Sembuh, Syarat dan Tahapannya

Satu lagi Kabar Gembira seputar Pandemi Virus Corona.  Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pastikan penyintas Covid-19 bisa divaksin 1 bulan setelah

Editor: Rasni
Kolase Foto Tribunnews/DPA via DW Indonesia
Gubernur Anies Baswedan Pastikan 'Alumni' Covid-19 Bisa Vaksin 1 Bulan Setelah Sembuh, Syarat dan Tahapannya 

TRIBUN-TIMUR.COM - Satu lagi Kabar Gembira seputar Pandemi Virus Corona. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pastikan penyintas Covid-19 bisa divaksin 1 bulan setelah sembuh.

Berikut ini Syarat dan tahapannya.

Hal tersebut dijelaskan Anies di akun Instagramnya.

Anies mengunggah ulang informasi mengenai vaksinasi bagi penyintas Covid-19 dari akun Pemprov DKI Jakarta.

Begini syarat dan tahapan bagi Anda para penyintas Covid-19 yang ingin menjalani vaksinasi.

"Lebih cepat, penyintas Covid-19 dengan tingkat gejala ringan-sedang, kini dapat divaksinasi minimal 1 bulan setelah sembuh," tulis Anies di Instagram dilansir TribunJakarta.com, Jumat (3/10/2021).

Baca juga: Hadiri Festival Silat Virtual, Gubernur Anies Sebut Cingkrik Berpotensi Mendunia

Sedangkan untuk penyintas gejala berat, tulis Anies, anjuran yang berlaku tetap menunggu tiga bulan setelah sembuh.

Anies pun mengajak warga Jakarta untuk segera vaksinasi Covid-19.

Cek kuota vaksinasi yang tersedia melalui http://qrco.de/kuotavaksinjaki

"Dan segera daftar vaksinasi di aplikasi JAKI," imbuh Anies.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau stadion Jakarta International Stadium (JIS) (Facebook Anies Baswedan)
9 Strategi Pemprov DKI Wujudkan Herd Immunity

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan, terus menggenjot program vaksinasi Covid-19 demi mewujudkan kekebalan massal atau herd immunity.

Beragam upaya pun dilakukan guna memastikan seluruh warga ibu kota mendapatkan vaksin Covid-19.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved