Tribun Makassar
PTM di Makassar Mulai 4 Oktober, Berikut 13 Poin Surat Edaran Wali Kota Danny Pomanto
Surat edaran itu mengatur tentang PTM pada satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, pondok pesantren dan pendidikan nonformal se-Kota Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengeluarkan surat edaran pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi covid-19.
Edaran tersebut bernomor 420/511/S.Edar/Disdik/X/2021 diteken pada 1 Oktober 2021.
Mengatur tentang PTM pada satuan pendidikan PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, pondok pesantren dan pendidikan nonformal se Kota Makassar.
Dalam edaran tersebut ditetapkan 13 poin yang mengatur PTM.
Hal itu berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan PTM terbatas tanggal 27 September 2021 lalu.
Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyampaikan, simulasi akan dilakukan oleh sekolah SMP Swasta dan negeri.
Dalam simulasi PTM nanti, kegiatan belajar mengajar akan tetap berlangsung secara terbatas.
Dua sekolah (swasta dan negeri) Setiap kecamatan.
"Ruang belajarnya dibatasi tapi yang paling penting adalah monitoring untuk memastikan anak-anak kita sehat dengan antigen," ujarnya.
Seluruh sekolah juga diminta agar mensterilkan segala sarana dan prasarana penunjang jelang belajar tatap muka.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Amalia Malik mengatakan, hanya 14 kecamatan dari 28 sekolah SMP/MTS yang disimulasi.
Yakni kecamatan Biringkanaya (tiga sekolah), Bontoala (2 sekolah), Makassar (2 sekolah) Mamajang (2 sekolah).
Manggala (2 sekolah), Mariso (2 sekolah), Panakkukang (2 sekolah), Rappocini (2 sekolah).
Tallo (2 sekolah), Tamalate (2 sekolah), Ujung Pandang (2 sekolah), Wajo (2 sekolah), Tamalanrea (2 sekolah), Ujung Tanah (1 sekolah).
"Sudah ada rinciannya, setiap kecamatan satu SMP negeri, satu SMP swasta. Sudah ada edarannya," Amalia Malik Jumat (1/10/2021).