Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Mantan Pegawai KPK

Pakar Hukum Tata Negara: Apa Dasar Hukum Pemerintah Rekrut 56 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri?

Presiden pun dikabarkan telah setuju Polri merekrut mereka. Namun hingga kini, aturan mengenai penempatan mereka belum jelas.

Editor: Muh. Irham
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Novel Baswedan (KOMPAS.com/ GARRY ANDREW LOTULUNG) dan Jokowi (Instagram @Jokowi). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listryo Sigit Prabowo mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk merekrut 56 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Presiden pun dikabarkan telah setuju Polri merekrut mereka. Namun hingga kini, aturan mengenai penempatan mereka belum jelas.

Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto mempertanyakan dasar hukum yang digunakan pemerintah dalam merekrut 56 orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

Agus berpendapat belum ada aturan hukum untuk pengangkatan pegawai menjadi ASN tanpa seleksi. Ia menilai kasus ini baru terjadi setelah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK.

"Hukum apa yang digunakan untuk peralihan itu? Toh dia belum PNS kan? Belum ASN? belum memenuhi syarat? Tiba-tiba mau di-ASN-kan di lembaga lain," kata Agus, Kamis (30/9/2021).

Agus mengatakan saat ini hanya ada aturan soal pemindahan ASN dari satu lembaga ke lembaga lain. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

Sementara itu, Novel Baswedan dkk tidak berstatus sebagai ASN. Menurutnya, peraturan itu tidak bisa berlaku dalam kasus ini.

"Maka harus di-ASN-kan dulu dengan mekanisme sebagaimana orang menjadi ASN," tuturnya.

Agus menyarankan pemerintah merumuskan peraturan pemerintah baru untuk menyelesaikan kasus ini. Pemerintah harus menyediakan landasan hukum untuk mengadakan seleksi ASN khusus bagi 56 orang pegawai KPK.

Sebelumnya,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan akan merekrut 56 orang pegawai KPK yang tak lolos TWK. Ia merasa kemampuan para pegawai KPK dalam memberantas korupsi bisa menambah kekuatan Polri.

Listyo mengaku telah menyampaikan usul itu kepada Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi memberi lampu hijau untuk Polri merekrut Nobel Baswedan dkk.

Alasan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan dasar hukum Presiden Joko Widodo yang mengizinkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo merekrut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020," ujar Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021). Kompas.com telah mengonfirmasi untuk mengutip twit tersebut.

Adapun, aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved