Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lesti Kejora

Leslar Gak Jujur? Pihak KUA Sebut Mereka Ngakunya Masih Lajang, Ustaz Subki Saksi Nikah Buka Suara

Meski berlangsung pada 19 Agustus 2021 lalu, pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih terus disorot. Terlebih adanya pengakuan KUA.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar Suami Lesti Kejora. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih terus jadi perbincangan.

Meski berlangsung pada 19 Agustus 2021 lalu, pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar masih terus disorot.

Hal tersebut menyusul pengumuman pernikahan siri yang telah digelar keduanya pada awal tahun 2021.

Hal ini pun menimbulkan pro kontra di kalangan netizen soal sah atau tidaknya akad nikah yang dilakukan dua kali oleh Leslar sapaan untuk Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Keputusan Leslar nikah siri tanpa umumkan ke publik rupanya jadi bumerang.

Terlebih pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora 19 Agustus 2021 lalu disiarkan langsung di stasiun TV nasional.

Rizky Billar dan Lesti Kejora dianggap telah melakukan pembohongan publik.

Imbasnya, Rizky Billar dan Lesti Kejora dilaporkan ke pihak kepolisian.

Melansir Grid.ID, Kamis (30/9/2021) sosok mantan kader PAN, Mila Machmudah Djamhari adalah orang yang laporkan pasutri itu.

Mila Machmudah Djamhari nilai tindakan Lesti Kejora dan Rizky Billar timbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Tidak hanya itu, Rizky Billar dan Lest Kejora juga dituduh telah mengacak-acak hukum dan syariat agama.

Situasi makin sulit ketika Pihak KUA Kebayoran Lama, tempat Lesti Kejora dan Rizky Billar mendaftarkan pernikahan buka suara.

Dilansir dari Grid.ID, pihak KUA mengatakan pada saat Lesty dan Billar tidak menyampaikan bahwa telah melakukan pernikahan siri.

"Berdasarkan berkas yang sudah diajukan ke kami dan ini sudah dilakukan pernikahannya, saya lihat sih nggak ada masalah," kata Madari dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Intens Investigasi, Rabu (29/9/2021).

Berkas pernikahan yang mereka ajukan pun menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.

Artinya nggak ada di sini keterangan bahwa sudah nikah siri, gak ada," sambungnya.

Bahkan pada berkas tersebut, status Rizky Billar masih lajang.

"Pertama pengantar kelurahan atas nama Muhammad Rizky di situ statusnya jejaka, di KTP juga Muhammad Rizky belum kawin," ucap Madari.

Begitu juga dengan Lesti, pada berkas tersebut statusnya masih perawan.

"Kemudian Lestiani statusnya perawan pengantar kelurahannya, di KTP juga belum kawin."

Jadi tak ada keterangan bahwa mereka telah nikah siri.

"Artinya pernikahan ini berdasarkan berkas, surat-surat dari kelurahan, rekomendasi KUA sebelumnya itu semuanya statusnya perjaka, perawan, tidak ada cerita nikah siri," tuturnya.

Ustaz Subki Buka Suara

Terkait pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora, Ustaz Subki Al Bughury tidak sependapat dengan publik.

Menurut sang ustaz, Rizky Billar dan Lesti Kejora tak melanggar apapun.

"Menurut saya tidak ada pelanggaran. Sebetulnya simpel, orang aja dibikin ribet," ujar Ustaz Subki dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Kamis (30/9/2021).

Soal akad nikah diselenggarakan 2 kali, ustaz Subki Al Bughury sebut akad biasanya dilakukan atas permintaan pihak KUA.

Dan pihak yang menikah, dalam kasus ini Rizky Billar dan Lesti Kejora harus beritahu pihak KUA telah langsungkan pernikahan siri.

"Kadang-kadang Kantor Urusan Agama dia merasa bertanggungjawab, (bilang) 'saya harus nyaksiin' (ijab kabul),"

"Kalau begitu terserah ente, kita sih sudah mengakui akad yang pertama itu," tuturnya.

2 Kali Akad Apakah Sah?

Keabsahan pernikahan Leslar dipertanyakan.

Lantas, sebenarnya boleh atau tidak melakukan ijab kabul sebanyak dua kali dalam pernikahan?

Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ustaz Maulana menjdi salah satu yang dimintai pendapat.

Mengutip dari Grid.ID, Ustaz Maulana mengutarakan pendapatnya mengenai pengumuman nikah siri Lesti dan Billar.

Dia menyebut, nikah siri memang bukan untuk dikabarkan kepada banyak orang.

"Kalau saya tetap berbaik sangka ya, tujuan menikah siri itu, atau siri itu artinya tidak disampaikan. Tidak diumumkan, jadi sekadar sedikit saja," ujarnya.

Ustaz Mulana kemudian memaparkan 3 hukum menikah yang dia ketahui.

"Mohon maaf kan dalam hukum menikah itu ada 3 kan, ada hukum syari'at, hukum negara, dan hukum adat, jadi seperti itu," lanjutnya.

Mengenai akad nikah yang dilakukan dua kali, menurut Ustaz Maulana tidak menjadi persoalan.

"Tidak ada masalah, tidak ada masalah. Tidak ada masalah yang jelas mereka sudah sah," kata dia. 

"Jadi dalam segi hukum Islam sudah aman," tegasnya.

Adapun dikutip Sosok.ID dari laman Kedaulatan Santri, disebutkan bahwa nikah siri dalam istilah syariat mengandung dua arti.

Yakni nikah siri tanpa saksi atau dengan saksi kurang dari dua orang laki-laki. Dan nikah siri yang disaksikan wali serta dua orang saksi, tetapi sengaja tidak diumumkan ke khalayak.

Siri sendiri merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab as-sirr yang artinya rahasia atau tersembunyi. 

  • Penjelasan Ustaz Adam

Sebelumnya, Ustaz Adam juga memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu terungkap di kanal YouTube Adam History pada 22 September 2021.

"Apakah akad kedua ini membatalkan akad yang pertama atau seperti apa," kata Ustaz Adam.

"Apakah boleh melakukan dua kali akad atau tidak,” lanjutnya.

Dalam Islam, kata Ustaz Adam, akad nikah boleh dilakukan 2 kali dan Akad yang kedua kali tidak akan membatalkan akad nikah yang pertama.

“Akad yang kedua itu diperbolehkan dan tidak membatalkan akad yang pertama,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved