Partai Demokrat
Ini Penjelasan Lengkap Yusril Ihza Mahendra ke Mahfud MD Soal Gugatan ke MA
Menurut Mahfud, meskipun nantinya Yusril memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah
TRIBUN-TIMUR.COM - Konflik antara Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdan pimpinan Moeldoko, turut menyeret pegacara senior Yusril Ihza Mahendra dan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Kisruh ini bermula ketika Demokrat pimpinan Moeldoko menyewa pengacara senior Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Mahfud MD menyebut, upaya tersebut tidak ada gunanya.
Menurut Mahfud, meskipun nantinya Yusril memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."
"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.

Atas pernyataan Mahfud itu, Yusril memberi tanggapan.
Tanggapan tersebut disampaikan Yusril melaui akun Facebooknya, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (30/9/2021).
Menurut Yusril, apabila dipandang dari sisi seorang politisi, pernyataan Mahfud ada benarnya.
Hal ini karena seorang politisi hanya berfikir bagaimana merebut kekuasaan atau menjatuhkan orang yang sedang berkuasa.
Karena itu, gugatan tersebut bisa dianggap tak berguna.
Namun, apabila dilihat dari sisi seorang negarawan, lanjut Yusril, gugatan ini akan berdampak besar.
Apabila gugatan dikabulkan, kata Yusril, ke depannya, tidak akan ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART yang bertentangan dengan Undang-Undang atau UUD 1945.

Yusril pun mempertanyakan posisi Mahfud apakah sebagai politisi atau negarawan.
Berikut tanggapan lengkap Yusril sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya: