Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Partai Demokrat

Ini Penjelasan Lengkap Yusril Ihza Mahendra ke Mahfud MD Soal Gugatan ke MA

Menurut Mahfud, meskipun nantinya Yusril memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah

Editor: Muh. Irham
DOK TRIBUNNEWS.COM
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUN-TIMUR.COM - Konflik antara Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdan pimpinan Moeldoko, turut menyeret pegacara senior Yusril Ihza Mahendra dan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Kisruh ini bermula ketika Demokrat pimpinan Moeldoko menyewa pengacara senior Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan judicial review Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Mahfud MD menyebut, upaya tersebut tidak ada gunanya. 

Menurut Mahfud, meskipun nantinya Yusril memenangkan judicial review itu, kata Mahfud, sususan pimpinan Demokrat saat ini tak akan berubah, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

"Tapi begini ya kalau secara hukum, gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya, Pak Didik."

"Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan (pengurus) Demokrat yang sekarang," kata Mahfud. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI)

Atas pernyataan Mahfud itu, Yusril memberi tanggapan.

Tanggapan tersebut disampaikan Yusril melaui akun Facebooknya, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (30/9/2021).

Menurut Yusril, apabila dipandang dari sisi seorang politisi, pernyataan Mahfud ada benarnya.

Hal ini karena seorang politisi hanya berfikir bagaimana merebut kekuasaan atau menjatuhkan orang yang sedang berkuasa. 

Karena itu, gugatan tersebut bisa dianggap tak berguna.

Namun, apabila dilihat dari sisi seorang negarawan, lanjut Yusril, gugatan ini akan berdampak besar.

Apabila gugatan dikabulkan, kata Yusril, ke depannya, tidak akan ada lagi partai yang melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART yang bertentangan dengan Undang-Undang atau UUD 1945. 

Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)
Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Yusril pun mempertanyakan posisi Mahfud apakah sebagai politisi atau negarawan.

Berikut tanggapan lengkap Yusril sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved