Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Calon Penumpang Bandara Hasanuddin Diminta Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Karena akan ada pengecekan dokumen kesehatan penumpang dan pengisian e-HAC dapat dilakukan dalam aplikasi tersebut

Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - PPKM Level 2 ternyata mempengaruhi jumlah penumpang di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.

Berdasarkan data pergerakan lalu lintas udara yang dibukukan pihak Managemen Bandara Sultan Hasanuddin, tercatat,  sepekan sebelum PPKM Level 2, jumlah penerbangan berada diangka 1.085 penerbangan. 

Namun saat Pemerintah menerapkan Level 2, maka sepekan setelahnya pergerakan pesawat menjadi 1.113 penerbangan.

Hal ini ada kenaikan sebanyak 3 persen dari pekan sebelumnya. 

"Demikian halnya dengan jumlah penumpang. Sepekan sebelum PPKM Level 2, jumlah penumpang bandara berkisar 113.505 orang.  Dan sepekan penerapan  PPKM Level 2, naik menjadi 120.315 orang. Itu berarti ada kenaikan sekitar sebesar 6 %," jelasnya. 

Dia mengimbau, untuk tidak merepotkan calon penumpang, maka pihaknya meminta pada calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Karena akan ada pengecekan dokumen kesehatan penumpang dan pengisian e-HAC dapat dilakukan dalam aplikasi tersebut," katanya.

Serta diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Diketahui, perpanjangan aturan PPKM telah ditentukan mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021 mendatang.

Hal ini, Sesuai aturan Inmendagri Nomor 43 dan 44 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan, dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, menyatakan, persyaratan perjalanan dalam negeri melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, dari Sulsel menuju ke Pulau Jawa dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.

Selain itu, dari Sulawesi Selatan menuju ke Pulau Bali, NTB dan daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam.

Bagi calon penumpang menuju Sulawesi Selatan dari Pulau Jawa, Pulau Bali dan daerah PPKM level 3-4, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam.

"Sementara bagi mereka yang ingin menuju Sulawesi Selatan dari daerah PPKM level 1-2, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif RT PCR berlaku 2x24 jam atau kartu vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT Antigen berlaku 1x24 jam," jelas Wahyudi.

Dia menambahkan, untuk mendukung persyaratan itu dan memudahkan calon penumpang, pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin menyediakan layanan pemeriksaan covid-19. 

RT Antigen dengan tarif Rp 109.000 dan RT PCR dengan tarif RP 525.000. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved