Pegawai KPK
Nasib 56 Pegawai KPK Gagal TWK Akhirnya Jelas, Bakal Direkrut Kapolri Listyo Sigit Jadi ASN Polri
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib 56 pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yang diberhentikan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya jelas.
Diketahui, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Salah satu dari 56 pegawai KPK itu yakni Novel Baswedan.
Pemberhentian itu dilakukan karena para Novel Baswedan cs dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri.
Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.
"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021), dilansir dari Kompas.com.
Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.
Listyo pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut.
Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB.
"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucapnya.
Sementara itu, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.
Putusan MA
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada 15 September 2021 yang menyatakan dirinya tidak akan menjawab perihal polemik TWK di KPK.
Sebab, menurut Jokowi, tidak semua hal bisa dilimpahkan atau ditarik oleh Presiden.