Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai KPK

Kapolri Bakal Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri, DS Tertawa: Biar Dibina Mereka2 Itu di Bareskrim

56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Pemberhentian karena Novel Baswedan cs tak lolos TWK.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Novel Baswedan (Kompas.com/ Garry Andrew Lotulung) dan Denny Siregar (YouTube Cokro TV). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang berencana merekrut 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri.

Diketahui, 56 pegawai KPK diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.

Salah satu dari 56 pegawai KPK itu yakni Novel Baswedan.

Pemberhentian itu dilakukan karena para Novel Baswedan cs dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Hahaha pinter Kapolri..

biar dibina mereka2 itu di Bareskrim," tulis Denny Siregar lewat cuitan akun Twitter @Dennysiregar7, Selasa (28/9/2021) pukul 11.02 malam.

Cuitan Denny Siregar disertai berita tentang Kapolri yang siap merekrut 56 pegawai KPK tersebut.

Dikutip dari Kompas.com Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 56 pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri.

Listyo mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal rencana tersebut.

"Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (28/9/2021), dilansir dari .

Menurutnya, Polri membutuhkan kontribusi 56 pegawai KPK itu untuk mengemban tugas di Bareskrim, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi.

Listyo pun mengatakan, Presiden telah membalas suratnya dan menyetujui usulan tersebut.

Selanjutnya, Polri diminta menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kementerian PAN-RB.

"Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," ucapnya.

Sementara itu, 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan diberhentikan pada 30 September 2021.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved