Tribun Makassar
Demi Pesta Miras, Remaja dan Pemuda Makassar Nekat Curi Pompa Air Masjid
Dua pelaku pencurian mesin pompa air masjid di Kota Makassar, ditangkap polisi. Kedua pelaku DT (25) dan RG (13), warga Jl Tinumbu, Kota Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pelaku pencurian mesin pompa air masjid di Kota Makassar, ditangkap polisi.
Kedua pelaku DT (25) dan RG (13), warga Jl Tinumbu, Kota Makassar.
Kanit Reskrim Polsek Bontoala, AKP Abdul Rahim mengatakan, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Setelah kejadian, kami mengetahui kedua pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian," kata AKP Abdul Rahim ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/9/2021) sore.
Rahim menjelaskan, pencurian mesin pompa air itu berlangsung di areal Masjid Nurul Ihsan.
Lokasinya, tidak jauh dari rumah kedua pelaku.
Saat beraksi, DT dan RG lebih dulu merusak CCTV yang terpasang di areal masjid.
"Namun ciri-ciri pelaku masih sempat terekam di CCTV lain. Sehingga teridentifikasi oleh anggota," ujar Abdul Rahim
Modusnya, kata Abd Rahim, dengan melakukan pemantauan lebih dahulu.
Setelah dianggap sepi, kedua pelaku pun melancarkan aksinya.
"DT bertugas jadi eksekutor. Sedangkan RG memantau dari luar," ungkap Rahim.
Kedua pelaku lanjut Abd Rahim, nekat mencuri lantaran ingin berpesta miras.
"Jadi hasil interogasi motifnya ingin membeli minuman keras," bebernya.
Keduanya dijerat, pasal 363 ayat 4 1e dan 5e ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Namun untuk tersangka yang dibawah umur (RG), proses peradilannya berbeda.
Merujuk pada undang-undang perlindungan anak.