Kementan
Tembakau Tetap Bertahan Di Masa Pandemi
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan beserta pemerintah daerah terus berupaya membina pelaku usaha perkebunan yaitu perusahaan
Agung menambahkan, Untuk kontrak kerjasama per total kiriman, kontrak kuota targetnya 1 ha 2 ton kering, biasanya fase mulai bulan Agustus pertengahan sampai dengan bulan November 1 proses pembeliannya. Kalau dilihat dari kalender kita, diperkirakan tanaman habis di bulan Oktober 4, berarti pengiriman di bulan November 1 maksimal, sekitar 7 sd 10 hari.
Setelah aktivitas transaksi buying point dengan petani selesai, kemudian lanjut masuk ke proses reklasifikasi. “Jadi reklasifikasi itu adalah proses penyeragaman, baik penyeragaman dari posisi, karakter warna, pengecekan kelembaban, pengeluaran bahan campuran, maupun kualitasnya. Karena pada saat pembelian ada kalanya belum seragam penuh, di tahap reclass ini diseragamkan, sehingga dalam satu bal yang terbentuk di reclass grade nya sudah sama, untuk menjaga kualitas dan seragam yang akan dikirim ke kudus,” ujar Sudiyatmono, Deputy Purchasing Manager - Reclass.
Agung menambahkan bahwa, Jadi ditingkat petani, kita biasanya sudah mencantumkan stiker identitas bal-balnya, dari mulai kode petani sama jumlah bal, setelah itu pembelian akan mendapatkan stiker grid barcode, setelah itu baru masuk ke reclass akan di reklasifikasi, apakah gradenya sudah sesuai atau belum, final check, yang akan dibaca di pabrik kudus kami adalah hasil dari grid reklasifikasi ini.
Di tahap reclass ini kita pastikan barang yang kita kirim ke perusahaan sesuai dengan gradenya, final checking sebelum kita kirim ke kudus. Apakah pembelian sudah dibeli sesuai dengan gradenya. Itu menjadi penilaian buyer apakah sudah tepat 90% atau 80%. Karena kita inginnya kontinue, menjalin kerjasama yang baik dengan petani. Untuk anggota binaan mitra PT. Djarum tahun ini kita ada sebanyak 725 petani, terbagi atas 3 kategori yaitu ada status petani kredit, petani teknis dan petani pasar.
Untuk Petani Kredit, Lanjut Agung, “Kita kasih saprodi, dari benih fasilitas pembibitan, pupuk, sampai bahan bakar untuk proses pengovenan dengan kemiri. Selain itu, juga mendapatkan pembinaan teknis, jadi setiap petani punya pendamping lapang dari PT Djarum,” ujarnya.
“Lalu yang kedua status Petani Teknis, hanya mendapatkan pendampingan teknis. Selain informasi tentang kualitas yang Djarum inginkan, petani juga mendapatkan bimbingan teknis seperti layanan konsultasi kesehatan tanaman atau informasi penanganan penyakit tanaman. Sedangkan untuk status ketiga, petani pasar, hanya mendapatkan informasi kualitas yang Djarum inginkan. Pasar pun ada 2 yaitu pasar yang penanam dan pasar yang mencari barang sesuai dengan yang Djarum inginkan. Total dari ketiga status petani tersebut sekitar 2000 ha sama dengan sebanyak 4000 ton. Karena PT Djarum sangat concern terhadap kualitas produknya, karena kita perhatikan konsumen kita,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Hendra selaku petani tembakau kelompok tani ketidak DIRIK Desa Padamara Kec. Sukamulia Kab. Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan bahwa telah bermitra dengan Perusahaan PT Djarum dari tahun 2017.
“Di masa pandemi ini, tembakau virginia kami tidak terlalu terdampak, produksi kami tetap berjalan. Produksi tembakau kami sebanyak 2 – 2.5 ton/ha (kering), rata-rata harga berkisar kurang lebih Rp. 30.000,-, berbeda-beda sesuai karakter tembakaunya. Kami bermitra dengan PT Djarum dikasih pupuk, obat-obatan, cangkang kemiri dan lainnya. Selama saya bermitra dengan PT Djarum saya merasa puas. Harapan kami semoga hasil produksi petani diserap semua,” ujar Hendra.
Hendra menambahkan bahwa, Karena cukai naik, perusahaan harus menyesuaikan, harapannya, terkait harga pasar tembakau, semoga kedepannya petani tidak merasa tertekan dengan harga dan cukai tidak memberatkan petani karena hal tersebut akan sangat mempengaruhi kehidupan para petani.
“Dari pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan membuat peraturan, norma standar, kriteria dan prosedurnya, salah satunya untuk bisa impor tembakau ada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Teknis Impor Tembakau. Salah satu persyaratannya harus menyerap tembakau petani. Harapan bapak sebenarnya sudah diakomodir pemerintah, semoga pemerintah kedepannya semakin intens membantu petani,” ujar salah satu tim dari Ditjen Perkebunan, Togu Rudianto Saragih, SH.,MH, selaku Perancang Peraturan Ahli Muda, Ditjen Perkebunan Kementan.
Kedepannya perlu ditingkatkan lagi sinergi dan selaras antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha perkebunan termasuk petani maupun kementerian/Lembaga terkait, serta perlunya sosialisasi terkait informasi perkebunan termasuk regulasi perkebunan, sehingga pengembangan komoditas perkebunan dapat semakin meningkat, bermutu kualitas baik dan berdaya saing di pasar global, serta generasi muda dapat tertarik terjun mengembangkan tembakau termasuk komoditas perkebunan lainnya.