Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KKB Papua

Kepala Densus 88 dan Mahfud MD Beda Pendapat Soal KKB Papua Disebut Teroris, Ini Alasannya

Dulu Mahfud MD umumkan jika KKB Papua sudah ditetapkan sebagai teroris. Kini Martinus Hukom minta penggunaan teroris untuk KKB Papua dihentiukan.

Editor: Ansar
Youtube Tribun Timur
Ilsutrasi: KKB Papua Pimpinan Lamek Taplo dikenal brutal saat lakukan teror. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Martinus Hukom dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD kini beda pendapat soal KKB Papua.

Dulu Mahfud MD umumkan jika KKB Papua sudah ditetapkan sebagai teroris. Kini Martinus Hukom minta penggunaan teroris untuk KKB Papua dihentiukan.

Martinus Hukom meminta penggunaan kata terorisme kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua harus dihindari oleh semua pihak.

Menurut Martinus, hal ini bisa menjadi stigma buruk bagi Orang Asli Papua (OAP) yang tidak menyebarkan aksi teror seperti kelompok KKB.

"Jika KKB Papua memenuhi unsur terorisme, maka penggunaan kata terorisme diikuti dengan kata Papua itu harus dihindari.

Kenapa demikian? karena saya tidak mau kata terorisme itu distigmakan kepada identitas yang dibawa secara lahiriah seorang manusia," kata Martinus dalam diskusi daring, Senin (27/9/2021).

Martinus menyampaikan stigma tersebut telah berdampak terhadap seluruh OAP yang memiliki identitas lahiriah yang sama sebagai keturunan Papua. 

"Secara lahiriah akan berdampak stigmatisasi terhadap seluruh orang yang memiliki identitas lahiriah yang sama"

"Kita tidak boleh menterorismekan seluruh orang yang mempunyai identitas Ke-Papua-an," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Martinus, stigma tersebut juga bedampak kepada psikososial terhadap seluruh orang Papua di Indonesia bahkan seluruh dunia.

"Ketika orang bertemu dengan orang Papua lalu iseng-iseng mengatakan 'teroris kamu'.

Wah ini fatal, fatal secara itu membuat Papua semakin menjadi carut marut, teraduk-aduk karena emosi orang papua karena bangkit karena diskriminasi atau rasisme tadi," ungkapnya.

Tak hanya itu, Martinus mengharapkan aksi terorisme KKB juga tidak dihubungkan dengan suatu religi atau kepercayaan orang Papua.

Hal ini dinilainya juga sebagai sesuatu yang sensitif.

"Kita melihat terorisme yang saat ini kita hadapi, tidak pernah kita menggunakan kata islam di depan terorisme. Tidak pernah.

Karena itu kita melawan kodrat manusia. kita melawan martabat lahiriah manusia itu. Jadi kita menghindari itu," jelasnya.

"Dalam memahami Papua, dalam merespon apa yang terjadi di Papua, saya minta juga semua tokoh agama.

Agama Kristen, Agama Islam, Agama apapun menahan semua pendapat tentang apa yang terjadi di papua.

Sehingga kita memberikan ruang untuk menyelesaikan Papua secara komperhensif dan adil tanpa menyentuh aspek-aspek yang sensitif," sambungnya.

Sebelumnya, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan KKB Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan terhadap organisasi tersebut.

"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," kata Mahfud.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala Densus 88 Minta Setop Penggunaan Kata Terorisme Terhadap KKB Papua

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved