Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Diduga Cabul, Anggota DPRD Maros juga Kader PPP Terancam Penjara 9 Tahun

"Kemudian kasus ini, pasal yang diterapkan penyidik yaitu Pasal 289 KUHP yaitu terkait pencabulan," kata Kombes Zulpan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrkrimum) Polda Sulsel, terus mendalami kasus dugaan pencabulan oknum anggota DPRD Maros, berinisial SS.

Legislator PPP itu dilaporkan perempuan berinisial IM, yang mengaku menjadi korban cabul.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan, mengatakan pihaknya sejauh ini telah memeriksa beberapa saksi.

"Sudah ada juga pemanggilan terhadap saksi, juga korban sudah dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan ditemui wartawan di kantornya, Selasa (28/9/2021) siang.

"Adapun terhadap (SS) saat ini dalam proses. Mana kala saksi semua sudah diperiksa, kemudian (SS) akan diperiksa," sambungnya.

Jika terbukti melakukan cabul dan ditetapkan tersangka, sang legislator SS terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Kemudian kasus ini, pasal yang diterapkan penyidik yaitu Pasal 289 KUHP yaitu terkait pencabulan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang wanita inisial IM mengaku telah dihamili oleh oknum anggota DPRD Maros, Sulawesi Selatan, SS.

IM bahkan sudah melapor ke Polda Sulsel beberapa waktu lalu, namun belum ada perkembangan kasus.

Kini terlapor SS (36) dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maros masih aktif sebagai anggota DPRD.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PPP Maros, Hasmin Badoa dikonfirmasi mengaku belum mengetahui ulah oknum tersebut.

Bahkan ia mengaku belum mendapatkan info jika kadernya sudah dilapor ke Polda Sulsel

"Belum ada info ke saya. (SS dilapor gegara dituduh hamili orang)," kata dia.

Beberapa waktu lalu juga dikonfirmasi dengan kasus yang sama.

Kala itu, Hasmin juga mengaku belum pernah menerima laporan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved