Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kader PSI

Kader PSI DKI Jakarta Gelembungkan Dana Reses dan Tidak Mau Gajinya Dipotong untuk Covid-19

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi, dituduh menggelembungkan laporan dana reses.

Editor: Muh. Irham
kompas.com
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI, Viani Limardi 

TRIBUN-TIMUR.COM  – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi, dituduh menggelembungkan laporan dana reses.

Atas pelanggaran tersebut, DPP PSI langsung melayangkan surat pemecatan kepada Viani. 

Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Saat dikonfirmasi kebenaran surat tersebut, Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman, tidak mengiyakan, tetapi juga tidak membantah.

“Kami sedang menyusun keterangannya, sebentar lagi kami sampaikan,” kata Andy Budiman, Senin (27/9/2021).

Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Dalam surat  disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Seperti diketahui nama Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelah menolak ditindak terkait peraturan ganjil-genap.

Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait  keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin lain DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu  penanganan Covid 19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.

Terakhir Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021,pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok” demikian tertulis dalam surat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved