Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usia Pensiun ASN

Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri, Begini Aturan Terbaru Tahun 2021 dari Pemerintah

ASN memiliki masa jabatan yang harus ditempuh sebelum akhirnya purna tugas. Aturan terbaru 2021 batas usia pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri

Editor: Arif Fuddin Usman
tribunnews.com
Ilustrasi PNS. Aturan Terbaru 2021 Batas Usia Pensiun ASN, dari PNS, TNI hingga Polri 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dalam pameo di masayarakat, pensiunan PNS, TNI, dan Polri, seringkali dianggap sangat terjamin.

Kepastian kesejahteraan selama usia pensiun ini pula yang membuat ketiga profesi tersebut sangat diminati di Tanah Air.

Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tentu memiliki masa jabatan yang harus ditempuh sebelum akhirnya purna tugas.

ASN terdiri dari PNS, TNI dan Polri yang pegawai di lingkungan kelembagaan lainnya.

Setelah sampai di penghujung penugasan setiap ASN perlu mempersiapkan diri untuk kehidupan setelah pensiun.

Saat masa usia pensiun, besaran pemasukan akan berkurang drastis dibandingkan dengan saat masih bekerja.

Pemerintah sendiri sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri.

Adapun batas maksimal usia penugasan setiap ASN berbeda-beda.

Berikut adalah batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri terbaru tahun 2021.

1. Usia Pensiun PNS

Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.

Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi pejabat madya batas usia pensiun yakni 60 tahun.

Berikutnya untuk PNS pemangku jabatan fungsional utama memiliki masa pensiun lebih panjang yakni 65 tahun.

Hal ini diatur dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved