Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pegawai KPK

ISI Lengkap Surat Terbuka Ultimatum BEM SI & GASAK kepada Jokowi agar Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN

Aliansi BEM SI dan GASAK pun memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpihak terhadap pemberantasan korupsi.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @ bem_si
Surat Terbuka Ultimatum BEM SI & GASAK kepada Jokowi agar Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aliansi Badan Ekesekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK) mengirimkan Surat Terbuka Ultimatum Terbuka kepada Presiden Jokowi terkait pemberhentian 56 pegawai KPK.

Diketahui, sebanyak 56 pegawai KPK itu akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 1 Oktober 2021.

Pemberhentian itu dilakukan karena para pegawai KPK itu dinyatakan tidak lolos mengikuti tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Terkait hal itu, BEM SI dan GASAK pun memberi ultimatum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berpihak terhadap pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini, BEM SI mendorong Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengambil sikap terhadap 57 pegawai KPK yang telah menerima surat pemberhentian lantaran TWK yang dinilai maladministrasi dan melanggar HAM.

Ultimatum itu BEM SI dan GASAK sampaikan melalui surat ultimatum terbuka yang diposting di Instagram @bem_si.

Melalui surat terbuka itu, BEM SI dan GASAK meminta Presiden Jokowi untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana sesuai dengan janjinya untuk memperkuat lembaga antirasuah saat kampanye pemilihan presiden beberapa tahun silam.

"Maka kami aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam, tercatat sejak 23 September 2021," bunyi surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi, dilansir dari artikel Kompas TV berjudul Aliansi BEM SI Ultimatum Presiden Jokowi Angkat 56 Pegawai KPK Jadi ASN dalam 3x24 Jam

Lebih lanjut, sebagaimana termaktub dalam surat terbuka, BEM SI dan GASAK akan menyampaikan aspirasi dengan turun ke jalan jika ultimatum tidak digubris.

"Jika Bapak (Presiden Jokowi) masih saja diam tidak bergeming. Maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," lanjutnya.

BEM SI dan GASAK menilai surat ultimatum sangat tepat diberikan Presiden Jokowi lantaran sesuai dengan kewenangannya.

Terutama terkait wewenangnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi untuk pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN.

"Presiden sebagai Pemimpin Pemerintahan serta sesuai Pasal 3 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menegaskan posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," tandasnya.

Perwakilan BEM SI, yakni Presiden BEM UNS Zakky Musthofa menyatakan pihaknya pastikan akan turun ke jalan apabila Presiden Jokowi tidak menggubris ultimatum tersebut.

Adapun titik aksi, kata Zakky, rencana akan dipusatkan di Jakarta.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved