Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Sidang Lanjutan Nurdin Abdullah, Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi Termasuk Junaedi Bakri dan Idham Kadir

Sidang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD FADHLY ALI
Sidang lanjutan persidangan Gubernur Sulsel Diberhentikan Sementara, Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat (ER) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Kamis (2392021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang lanjutan persidangan Gubernur Sulsel (diberhentikan sementara) Nurdin Abdullah (NA) dan Mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat (ER) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Kamis (23/9/2021) siang.

Sidang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.

Sidang dibuka Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Penberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan lima orang.

1. Ferry Tanriady: Wirausaha

2. Yusuf Tyos: Wirausaha

3. Meikewati Bunadi: Wirausaha

4. Junaedi Bakri: Sekretaris Plt Bapelitbangda Sulsel

5. Idham Kadir: Kepala Biro Umum Sulsel

Ferry Tanriady tak berada di lokasi sidang. Ia bergabung secar virtual dari Jakarta.

JPU KPK M Asri Irwan mengatakan, sebenarnya ada enam yang akan dihadirkan sebagai saksi.

"Yusuf Romben belum terkonfirmasi dan tidak hadir dalam persidangan ini," ujar Asri.

Seperti diketahui, Ferry merupakan pemilik PT Karya Pare Sejahtera.

Sementara Yusuf Tyos merupakan pemilik Multi Trading Pratama Group sekaligus sebagai Direktur Utama.

Lalu Meikewati Bunadi merupakan Meikewati Bunadi direktur keuangan PT Multi Trading Pratama.

Seperti diketahui, NA sendiri diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved