Tribun Ekonomi
Rp 128,19 Miliar Pembiayaan UMi Telah Tersalurkan di Sulsel
Pembiayaan UMi lebih mengedepankan kemudahan akses, karenanya persyaratan yang diberlakukan juga relatif minim.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembiayaan Ultra Mikro atau disingkat pembiayaan UMi diharap menjadi jembatan bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima bantuan sosial agar mampu meningkatkan taraf ekonominya menuju usaha yang bankable dan nantinya dapat mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan.
Dengan kata lain, dengan menerima pembiayaan UMi, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan skala dan kemandirian usahanya.
"Pada awal implementasinya, jumlah plafon UMi maksimal Rp10 juta per debitur. Seiring dengan perkembangannya, di tahun ini plafon UMi dinaikkan menjadi maksimal Rp20 juta per debitur," ujar Kepala Kanwil DJPb Sulsel Syaiful dalam rilis yang diterima Tribun, Rabu (22/9/2021).
"Sementara pada implementasinya, besaran UMi yang diterima bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp20 juta per debitur tergantung dari pengajuan dan jumlah yang disetujui oleh lembaga penyalur," tambahnya.
Pembiayaan UMi sejatinya sudah berjalan sejak tahun 2017.
"Untuk tahun 2021 saja, sampai dengan 20 September 2021 tercatat Rp128,19 miliar Pembiayaan UMi telah tersalur ke sebanyak 34.033 debitur yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan," ujar Syaiful.
"Jumlah tersebut setara dengan 2,41 persen dari total penyaluran Pembiayaan UMi nasional yang tercatat mencapai Rp5,31 triliun untuk 1,48 juta debitur," jalasnya.
Dilihat dari daerah penyalurannya, Kota Makassar menjadi daerah dengan nilai penyaluran Pembiayaan UMi tertinggi, yakni Rp17,85 miliar disusul Kabupaten Gowa dan Jeneponto masing-masing sebesar Rp17,80 miliar dan Rp10,78 miliar.
Sedangkan dari lembaga penyalurnya, penyaluran tertinggi dilakukan oleh PT. PNM (Permodalan Nasional Madani) sebesar Rp88,87 miliar.
Debitur UMi juga bervariasi, berdasarkan lembaga penyalurnya. Debitur PNM pada umumnya merupakan kelompok usaha yang dijalankan oleh ibu-ibu.
Debitur Pegadaian pada umumnya merupakan debitur individual. Sedangkan debitur Koperasi pada umumnya merupakan anggota koperasi.
Dibandingkan dengan program KUR, Pembiayaan UMi lebih mengedepankan kemudahan akses, karenanya persyaratan yang diberlakukan juga relatif minim.
Yang penting calon debitur memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) elektronik dan tidak sedang memperoleh fasilitas pembiayaan lainnya yang tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Dalam rangka memacu penyaluran Pembiayaan UMi, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulsel telah menyelenggarakan pertemuan dengan lembaga penyalur, Biro Ekbang Setda Provinsi Sulsel, OJK Regional VI Sulampua, dan Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Dalam pertemuan itu dibahas tantangan yang dihadapi dalam penyaluran UMi berikut alternatif solusinya sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mengawal penyaluran UMi agar benar-benar menjadi komponen pendongkrak ekonomi Sulsel. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kepala-kanwil-djpb-sulsel-syaiful-2292021.jpg)