Pesona Desa Maros
Kepala Desa Botolempangan Gelar Musyawarah Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 dan DU-RKP Tahun 2023
Tujuan penyusunan RKPDesa mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagaimana arahan dari Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Maros
Penulis: Hutami Nur Saputri | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Kaharuddin
Kasi Pemerintahan Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Maros.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Desa Botolempangan melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) di Aula Kantor Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa (14/09/2021).
Musdes tersebut membahas tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP) Tahun 2022.
Pembahasan RKP Desa merupakan agenda yang wajib dilaksanakan oleh setiap Pemerintah desa sekali dalam setahun.
Hasil dari musyawarah desa inilah yang akan menjadi acuan untuk pelaksanaan pembangunan di Desa Botolempangan.
Desa Botolempangan sendiri merupakan wilayah pegunungan dengan luas 1056,77 Ha.
Desa Botolempangan berbatasan wilayah langsung dengan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kelurahan Majennang, Desa Salenrang dan Desa Bonto Bahari.
Kondisi alam Desa Botolempangan berupa lahan pertanian dan empang yang sebagian besarnya merupakan lahan tadah hujan.

Musyarawah desa berlangsung tertib dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Agenda tahunan ini dihadiri oleh Ketua BPD Desa Botolempangan S Umar Abbas, Kepala Desa Botolempangan Muhammad Warif, Sekretaris Camat Bontoa Sukeri, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Maros Idham Nuri, dan Koordinator Kabupaten Maros Asfar Anas.
Adapun peserta musyawarah yang turut hadir di antaranya Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Unsur Perangkat Desa, Tokoh Perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pokdarwis, Karang Taruna, Guru Paud, Guru SD dan Perangkat Desa.
Tujuan penyusunan RKP Desa mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagaimana arahan dari Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Maros Idham Nuri.
Penyusunan RKP yang seharusnya dilakukan dari awal Juli dan ditetapkan pada akhir September itu menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Jangan sampai terjadi ada di APBDes tapi tidak ada di RKPDes. Ini akan mejadi temuan” ujar Idham Nuri selaku Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD).
Beliau juga menyampaikan bahwa musyawarah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan keterkaitan masyarakat agar betul-betul terlibat dalam proses perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan di lapangan.
Baca juga: Pemdes Toddopulia Bersama Jelajah Wisata Amure Telusuri Sumber Mata Air Asin di Gua Manrepo