Kasus Kerumunan
Manajer Outlet Kafe Holywings Jadi Tersangka Kerumunan, Polisi: Tidak Ditahan
Ketika ditanya apakah JAS ditahan atau tidak, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, JAS tidak ditahan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menetapkan Manajer Outlet Kafe Holywings yang berinisial JAS, sebagai tersangka kasus kerumunan di Kafe Holywings, Kemang, Jakarta.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun JAS tidak ditahan.
Ketika ditanya apakah JAS ditahan atau tidak, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, JAS tidak ditahan.
Yusri mengatakan pihaknya tidak menahan JAS karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Yusri mengungkap, JAS terbukti telah melakukan tindak pidana karena melanggar Undang-Undang tentang Wabah Penyakit. Selain itu, tersangka telah menerima tiga kali sanksi teguran namun terus dilanggar.
"JAS sudah tiga kali diberikan sanksi sebelumnya sebanyak tiga kali. Selain itu, kafe tersebut tidak menyediakan scan barcode QR PeduliLindungi yang harus disiapkan dan yang masuk ke dalam itu harusnya yang sudah divaksin," tuturnya.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, JAS dijerat dengan Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang-Undang RI tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara.
Sebagai informasi, kerumunan di kafe Holywings Kemang dibubarkan oleh polisi yang patroli pada Minggu (5/9/2021) lalu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Diketahui, kafe Holywings melanggar jam operasional sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020.
Serupa dengan kasus kerumunan Holywings Kemang, sebelumnya pernah terjadi kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, dengan tersangka mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.
Polisi pada November tahun lalu menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. Rizieq pun ditahan dalam kasus tersebut.(*)