Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Misteri Aliran Uang 150 Ribu Dollar Dari Anggu ke Nurdin Abdullah tak Sampai ke Andi Makkasau

Andi Makkasau mengakui tak menerima anggaran 150 ribu dollar singapura dari Nurdin Abdullah.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Mantan kandidat wakil bupati Bulukumba, Andi Makassau mengakui tak menerima bantuan 150 dollar Singapura dari Nurdin Abdullah yang diberikan pengusaha Agung Sucipto. 

TRIBUN-TIMUR.COM-  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengkroscek dana bantuan pemenangan Pilkada Bulukumba 2020 lalu.

Sehingga, dihadirkan mantan kandidat calon wakil bupati, Andi Makkasau Karaeng Lompo.

Dalam persidangan ini, Andi Makassau dimintai keterangan, apakah menerima aliran dana bantuan Pilkada dari pengusaha Agung Sucipto alias Anggu sebesar 150 ribu dollar singapura.

Jika dikonversi ke rupiah, nilainya mencapai Rp1,5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Asri Irwan menjelaskan Andi Makkasau untuk mengonfirmasi soal pemberian uang terdakwa Nurdin Abdullah.

Hal itu dia sampaikan saat skorsing sidang lanjutan tindak pidana korupsi perizinan dan pembangunan infrastruktur Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini Makassar, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Andi Makkasau Akui Tak Dibantu di Pilkada, Nurdin Abdullah: Maju tak Punya Uang, Istri Menangis

Asri menyampaikan, uang sebesar 150 ribu Dollar Singapura seharusnya untuk membiayai persiapan Andi Makkasau atau Karaeng Lompo maju di Pilkada Bulukumba 2020 bersama Tomy Satria Yulianto.

"Di persidangan Andi Makkasau sama sekali tidak mengakui menerima uang. Itu sudah di bawah sumpah," ujar Asri saat keluar dari Ruang Sidang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar.

Pada intinya, lanjut Asri, JPU memanggil yang bersangkutan sebagai saksi adalah untuk mengonfirmasi penerimaan uang 150 ribu Dollar Singapura dari Agung Sucipto atau Anggu.

"Dalam dakwaan kami itu ada penerimaan uang 150 ribu Dollar Singapura yang diterima terdakwa Nurdin Abdullah dalam hal persiapan Pilkada di Kabupaten Bulukumba," ujarnya.

Ia mengatakan tetap berpegang kepada keterangan saksi. Mereka menduga, uang 150 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan ke saksi, melainkan dipakai sendiri.

Menurut Asri, perbedaan keterangan antara saksi dan tersangka adalah hal biasa. Tersangka juga punya hak membela diri.

Baca juga: Nurdin Abdullah dan Andi Makkasau Saling Bantah Soal 150 Ribu Dollar Singapura, Apa Kata JPU?

"Silahkan saja menyampaikan bahwa pernah memberikan, tetapi kita memegang keterangan saksi yang bersumpah bahwa dia tidak pernah menerima," jelasnya.

Asri juga mengaku lebih fokus ke penerimaan duit. Bukan tujuan aliran dananya.

"Ya, uang yang diterima 150 ribu dolar Singapura saudara terdakwa Nurdin dari Agung Sucipto tidak disampaikan ke Andi Makkasau," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved