Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Terdakwa Kasus Korupsi Dana KUBE di Bantaeng Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Jika Hasyim tidak bisa membayarnya dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan, harta bendanya akan disita oleh Jaksa.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
Kejari Bantaeng
Hasyim (rompi merah), terpidana kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2018. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Hasyim divonis 1 tahun 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Hasyim menjadi terdakwa kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE) bersumber dari Kementerian Sosial RI tahun 2018.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu telah digelar dipimpin ketua majelis Farid Hidayat Sopamena pada Selasa (14/9/2021).

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum Hajar Aswad, Kuasa Hukum Terdakwa Suardi dan Terdakwa sendiri melalui daring.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bantaeng, Azar.

"Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H.S dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata Azhar saat dihubungi TribunBantaeng.com, Rabu (15/9/2021).

Dikatakan, sesuai yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Olehnya itu, selain pidana penjara, Hasyim juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta Subsidair tiga bulan kurungan.

"Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 155.670.000," ujarnya.

Jika Hasyim tidak bisa membayarnya dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka, harta bendanya akan disita oleh Jaksa.

Harta tersebut selanjutnya akan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," jelasnya.

Atas putusan tersebut pihaknya menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Begitupun dengan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

"Sidang berjalan aman dan tertib, lalu ditutup oleh Ketua Majelis Hakim. Dan untuk saat ini terpidana masih ditahan Makassar," tuturnya.

Diketahui, dana KUBE yang bersumber dari Kementerian Sosial RI untuk Desa Borong Loe itu digunakan untuk mengadakan bantuan Kambing.

Saat itu, Hasyim menjabat sebagai kepala Desa Borong Loe.(*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved