Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Artis Narkoba

Masih Ingat Artis Anji Manji? Ditangkap Kasus Narkoba Kini Terancam Hukuman Berat Jika Terbukti

Tribunners masih ingat Polisi tangkap Anji Manji? Kini Anji Manji terancam hukuman berat, dakwaan jaksa berlapis

Editor: Mansur AM
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Anji saat jalani pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Artis Anji Manji eks Drive benar-benar dalam masalah.

Jika terbukti bersalah hukuman berat menantinya.

Anji dikenal punya fans setia. 

Namun kasus narkoba yang menjeratnya membuatnya jadi perhatian publik.

Anji ditangkap anggota Polres Jakarta Barat di studionya di Jalan Legenda Wisata Cluster Galileo L2 No. 06, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 11 Juni 2021.

Untuk mengatasi kecanduan terhadap barang haram itu, vokalis bernama lengkap Erdian Aji Prihartanto menjalani rehabilitasi.

Pada Rabu (15/9/2021), Anji menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sidang berlangsung pukul 13.00 WIB berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Anji eks Drive menjalani sidang secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKAO), Jl. Lapangan Tembak No.75 Cibubur Jakarta Timur. Dengan nomor perkara 718/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt.

Agenda sidang Anji yakni pembacaan dakwaan terhadap Anji.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Yulisar, Agustinus Asgar, dan Lindawaty.

Adapun barang bukti yakni satu plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja dengan berat netto 1,3392 gram serta satu plastik klip bertuliskan Bananacush yang berisi satu linting ganja dengan berat netto 0,1547 gram.

Anji yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian menjalani pemeriksaan tekanan darah dan juga tes urine di klinik kesehatan Mapolres Jakarta Barat.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat netto 0,7944 gram, serta satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, 1 pack kertas papir merk dynamite, speaker kecil dan iphone XS Max warna hitam.

Selain mendapati barang bukti ganja di TKP, polisi juga menemukan barang bukti ganja yang disimpan di sebuah tempat di Bandung, Jawa Barat.

Dakwaan Dua Pasal

Jaksa penuntut umum menjerat musisi Erdian Aji Prihartanto atau Anji Manji dengan dua pasal terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Hal itu diketahui saat jaksa membacakan dakwaan dalam sidang perdana kasus narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan diikuti Anji dari RSKO, Rabu (15/9/2021).

Sidang yang diikuti Anji secara virtual itu beragendakan pembacaan dakwaan.

JPU bernama Josep Christian menyatakan Anji Manji bersalah dan melanggar UU Narkotika, yakni menyalahgunakan narkotika untuk diri sendiri.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan Anji Manji dari Tahanan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021)  (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Josep Christian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) ) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sambungnya.

Karena didakwa dua pasal, Anji Manji terima ancaman hukuman cukup berat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara," ujar Josep Christian usai sidang.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.(tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved