Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Artis

Abdul Rozak Dijerat 4 Pasal Sekaligus Usai Labrak Rumah Haters, ini Reaksi Ayu Ting Ting

Orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan ke polisi oleh haters bernama Kartika Damayanti

Editor: Ilham Arsyam
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Ayu Ting Ting 

TRIBUN-TIMUR.COM - Orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum dilaporkan ke polisi oleh haters bernama Kartika Damayanti.

Hal itu dipicu aksi Ayah Rozak dan Umi Kalsum yang sempat menggerebek rumah Kartika Damayanti di Bojonegoro, Jawa Timur pada akhir Juli 2021 silam.

Selain menggerebek, Ayah Rozak dan Umi Kalsum disebut melontarkan ancaman pada ortu Kartika Damayanti hingga membuat mereka ketakutan.

Didampingi 4 pengacara, orangtua Kartika Damayanti pun melaporkan orangtua Ayu Ting Ting, Ayah Rozak dan Umi Kalsum ke Polres Bojonegoro.

Baca juga: Masih Ingat Adit Jayusman? Begini Kabar Terbarunya Setelah Gagal Nikahi Ayu Ting Ting

Diungkap sang pengacara, Bambang Wahyu Widodo, orangtua KD telah mengadukan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi, Jumat (10/9/2021) kemarin.

"Kemarin Kami beserta klien Kami sudah buat pengaduan ke Polres Bojonegoro. Pengaduan Kami sudah diterima dan ditindaklanjuti. Sekarang dalam tahap koordinasi antara Kami dan penyidik," ungkap Bambang Wahyu Widodo.

Tak main-main, kuasa hukum orangtua KD mengadukan orangtua Ayu Ting Ting dengan 4 pasal sekaligus terkiat pencemanaran dan baik dan penghinaan.

"Yang Kita adukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 UU ITE,"

"Pasal 310 itu (tentang) merusak martabat atau kehormatan. Pasal 311 itu penistaan, 335 itu perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.

Kan mendistribusikan informasi ke medsos tanpa seizin yang bersangkutan dalam hal ini klien Kami," papar Bambang Wahyu Widodo.

Ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2021) Ayu Ting Ting tak mau menanggapi kabar keluarganya dilaporkan oleh keluarga KD atau pemilik akun @gundik_empang.

Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang mewakili kliennya tidak masalah jika keluarga KD atau pemilik akun @gundik_empang membuat laporan kepolisian.

"Ya itu hak setiap warga negara jika ada hal yang melanggar hukum untuk membuat laporan," kata Minola Sebayang.

Hanya saja Minola menganggap laporan dari keluarga KD atau pemilik akun @gundik_empang, melihat peristiwnbya tidak ada akibat tanpa sebab.

"Jadi kehadiran orang tua Ayu di sana karena ada penyebabnya. Saya kira ini yang perlu kita pahami," ucapnya.

Minola menegaskan, kedatangan orangtua Ayu Ting Ting ke keluarga KD di Bojonegoro, Jawa Timur karena membela anak dan cucunya, yang tidam tahan selalu dihina secara terus menerus.

"Ya manusia ada batas sabarnya. Jadi jika ada kejadian orang yang sering dihina itu hilang sabar ya itu upaya untuk pertahankan haknya terkait dihina terus menerus ya," jelasya.

Selain itu, Minola menyebut kehadiran orangtua Ayu Ting Ting ke kediaman KD bersama dengan aparat kepolisian dan tidak melakukan aksi anarkis.

"Kedatangannya pun ingin sesuai aturan hukum. Tapi kalau itu ditafsirkan berbeda ya itu kami kembalikan ke orangnya," ujar Minola Sebayang.

Seperti diketahui, beberapa bulan lalu Abdul Rozak atau Ayah Rozak dan Umi Kalsum datang ke Bojonegoro guna melabrak haters anaknya.

Saat itu, orangtua Ayu Ting Ting tak berhasil menemui haters Ayu Ting Ting, KD.

Ayah Rozak dan Umi Kalsum hanya bertemu dengan orangtua KD.

Akan tetapi, Ayah Rozak dan Umi Kalsum malahan mengancam orangtua Kartika Damayanti

"Kan pas selepas dari Bojonegoro, dia (Ayah Rozak dan Umi Kalsum) memposting alamat, foto keluarga KD dan diposting ke medsos. Padahal pihak AR belum buat laporan," ujar Bambang.

"Bahkan di sana (orangtua KD) dihina, dilecehkan, diintimidasi, bahkan diancam (oleh orangtua Ayu Ting Ting)," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Edi Prastio, mengungkapkan bentuk dugaan pengancaman yang dilakukan Ayah Rozak dan Umi Kalsum.

Edi mengatakan bahwa orang tua Ayu Ting Ting diduga melakukan pengancaman secara verbal dengan mengatakan akan memenjarakan orangtua Kartika Damayanti.

“Iya betul, ada (dugaan) pengancaman yang disampaikan,” jelas Edi.

Menurut Edi, ada banyak perkataan Abdul Rozak yang dinilai kurang etis terkait dengan kasus Kartika Damayanti.

“AR (yang bicara seperti itu) dan ada banyak lagi yang kurang etislah sehingga tidak bisa kita sampaikan di publik,” kata Edi.

Edi juga menjelaskan alasan kliennya mengadukan tindakan Abdul Rozak dan Umi Kalsum ke polisi adalah untuk meminta keadilan.

Hal itu karena korban mengaku mendapat tekanan psikologis dari orang tua pelantun lagu "Alamat Palsu" tersebut.

Die menjelaskan, orang tua Kartika Damayanti tidak tahu-menahu tindakan anaknya di media sosial.

“Betul, dari pihak klien kami mengharapkan adanya sebuah keadilan, demi keadilan mengingat ini kan menjadi tekanan psikologis bagi klien kami," ucap Edi Prastio.

"Apa yang dilakukan KD itu, orang tua tidak mengetahui sama sekali, jenis media sosial yang dipakai seperti Facebook, Instagram, kan tidak mengetahui, orang kampung, orang dusun yang sangat jauh dari kota," ujarnya.

Sosok Haters Ayu Ting Ting yang Didatangi Ayah Rozak Terkuak, Ternyata Tak Tinggal di Indonesia (kolase Instagram)
Kapolres Bojonegoro EG Pandia pun membenarkan ucapan pengacara orangtua Kartika Damayanti.

Pandia mengatakan, laporan tersebut masih dalam tahap pengaduan.

(Tribun Timur / TribunnewsBogor.com )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved