Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

Sarira dan Kaduaja di Tana Toraja Daerah Rawan Peredaran Narkoba, Calon Pengantin Harus Tes Urine

Dua daerah di Tana Toraja, Sulawesi Selatan masuk daftar daerah rawan peredaran narkoba, Jumat (10/9/2021). 

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
zoom-inlihat foto Sarira dan Kaduaja di Tana Toraja Daerah Rawan Peredaran Narkoba, Calon Pengantin Harus Tes Urine
ist
BNNK Tana Toraja saat gelar kegiatan intervensi ketahanan keluarga berbasis sumber daya pembangunan desa di Kantor Kelurahan Sarira, Rabu (8/9/2021)

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-- Dua daerah di Tana Toraja, Sulawesi Selatan masuk daftar daerah rawan peredaran narkoba, Jumat (10/9/2021). 

Keduanya ialah Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara

Kemudian Lembang (Desa) Kaduaja, Kecamatan Gandang Batu Sillanan. 

Sub Koordinator P2M BNNK Tana Toraja, Junaidi Barapadang menjelaskan, ada sejumlah indikator sehingga Sarira dan Kaduaja masuk daerah rawan. 

Seperti berada di wilayah perbatasan, terdapat Tempat Hiburan Malam (THM).

Selain itu, pernah terjadi kasus peredaran narkoba (tak hanya satu kali). 

"Garis besarnya itu berada di wilayah perbatasan, ada THM dan pernah terjadi kasus peredaran narkoba," kata Junaidi di Makale Jumat sore. 

Kelurahan Sarira kata dia, berbatasan dengan Kabupaten Toraja Utara. 

Sedangkan Lembang Kaduaja berbatasan dengan Kabupaten Enrekang

Karena termasuk daerah rawan, kedua daerah tersebut saat ini menjalankan aksi program bersih narkoba (Bersinar) BNNK Tana Toraja

Untuk mewujudkan aksi Bersinar ini, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah di dua daerah tersebut. 

Seperti melakukan sosialisasi bahaya narkoba dalam setiap kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.

Membentuk relawan dan penggiat anti narkoba dan memasang sticker serta poster tentang bahaya narkoba. 

"Misalnya di Sarira, mereka pasang sticker dan poster bahaya narkoba,," ujarnya.

Mereka juga bentuk relawan penggiat anti narkoba yang sudah di SK-kan.

Selain upaya tersebut, pemerintah setempat membuat sejumlah regulasi dalam bentuk peraturan. 

Salah satu regulasinya yakni mengharuskan setiap calon pengantin melakukan tes urine di BNNK sebelum menikah.(*) 

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved