Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah Diberhentikan Sementara Sebagai Gubernur Sulsel? Ini Kata Biro Pemerintahan
Beradar Surat Keputusan Presiden RI terkait Nomor 104/P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Sulawesi Selatan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Beradar Surat Keputusan Presiden RI terkait Nomor 104/P Tahun 2021 Tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 di grup pesan singkat Humas dan Pers, Selasa (7/9/2021).
Surat yang diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti diteken 12 Agustus 2021 lalu.
Surat tersebut memutuskan empat hal.
Kesatu: Memberhentikan sementara Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr., sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, terhitung sejak tanggal 12 Juli 2021, sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kedua: Selama Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M.Agr. diberhentikan sementara sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, Sdr. Andi Sudirman KEDUA Sulaiman, S.T., Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023, melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulawesi Selatan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ketiga: Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dimintai komentar terkait adanya surat Pemberhentian Sementara Gubernur Sulsel tersebut, Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Sulsel Hasan Basri Ambarala tak ingin berkomentar banyak.
"Belum sama saya. Saya tidak bisa komentar karena saya belum lihat fisiknya," katanya via pesan WhatsApp, Selasa (7/9/2021).
Sementar itu, Kabag Otonomi Daerah Andi Iqbal mengatakan baru melihat surat tersebut.
"Saya baru lihat Kepres yang dimaksud kita kirimkan," ujarnya.
"Namun, menurut UU semenjak di sidangkan memamang diatur untuk pemberhentian sementara," jelasnya.
Bagaimana status Andi Sudirman Sulaiman, apakah masih Plt?
"Tetap masih Plt sampai ada putusan inkrah," jelasnya. (*)