Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira, Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bagi Pekerja non Bank Himbara Segera Cair, Ini Jadwalnya

bagi pekerja yang rekeningnya bukan bank Himbara, akan dibuatkan kemudian baru akan ditransfer.

Editor: Waode Nurmin
istimewa
Jadwal Pencairan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUN-TIMUR.COM -   Masih banyak yang bertanya, kapan pekerja yang tidak memiliki bank himbara, bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)?

Tahun ini pemerintah memang kembali memberikan bantuan Subsidi Gaji bagi pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta.

Bantuan Subsidi Gaj ini diberikan senilai Rp 1 juta untuk 2 bulan.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, kali ini pemerintah hanya mentransfer batuan itu melalui bank Himbara atau bank khusus plat merah.

Dan bagi pekerja yang rekeningnya bukan bank Himbara, akan dibuatkan kemudian baru akan ditransfer.

Nah kabar gembiranya, jika BSU/BLT gaji bagi pekerja yang memiliki rekening Bank non Himbara sebentar lagi akan bisa cair. 

Saat ini Kemnaker sudah merampungkan penyaluran BSU/BLT gaji tahap 1 dan tahap 2.

Dengan demikian, saat ini penyaluran subsidi gaji ini telah memasuki tahap tiga.

Aplikasi cek bansos usul sanggah
Aplikasi cek bansos usul sanggah (dok Kemensos)

Menurut Menaker Ida Fauziyah, penyaluran tahap 1 dan 2 sebelumnya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki rekening di Bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BTN, BNI dan BRI.

Pekerja dengan rekening bank himbara dapat disalurkan terlebih dulu tanpa harus membuat rekening baru, berbeda dengan yang belum mempunyai bank himbara.

Ida Fauziyah mengatakan penyaluran BSU tahap 3 dan seterusnya akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara.

Menurutnya, BSU tahap 3, 4 dan 5 akan bisa cair paling cepat pada akhir September nanti dan paling lama bulan Oktober.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," kata Ida Fauziyah, seperti diunggah di Instagram @kemnaker.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT Gaji bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Besaran subsidi yang diberikan adalah Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung, yakni Rp 1 juta melalui transfer.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved