Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bukan Hoax! Penukaran Uang Logam Berbahan Perak & Emas hingga Rp 750.000, ini Penjelasan BI

Informasi soal penukaran uang koin hingga mencapai Rp750.000 itu salah satunya beredar di Facebook.

Editor: Ilham Arsyam
Kompas.com
Viral uang logam emas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Uang logam keluaran tahun 1990  bisa ditukar dengan uang senilai Rp750.000. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial baru-baru ini. 

Informasi soal penukaran uang koin hingga mencapai Rp750.000 itu salah satunya beredar di Facebook. Akun Facebook LEZAT.id menyebutkan bagi yang masih mempunyai uang itu bisa segera ditukar. 

Dari gambar yang dibagikan, uang tersebut adalah uang logam Rp 750.000 keluaran tahun 1990. 

Penjelasan Bank Indonesia 

Menanggapi beredarnya informasi tersebut, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan lantas angkat bicara.

Junanto menjelaskan, bahwa uang logam yang ditukar pasti nilai nominal uang yang didapat akan sama dengan yang tertera. 

"Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud," kata Junanto dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/9/2021). 

Adapun uang logam yang bisa ditukar dengan nominal sebesar Rp750.000 seperti yang dimaksud dalam postingan akun Facebook LEZAT.id itu merupakan salah satu Uang Rupiah Khusus (URK). 

"Apabila ingin menukarkan uang itu sebagai alat transaksi, tentu ditukarkan dengan uang yang berlaku sebagai transaksi saat ini dengan nominal sesuai yang tertera," ucapnya. 

Junanto mengungkapkan, Uang Rupiah Khusus yang beredar tidak hanya bernilai Rp 750.000, melainkan nilainya bervariasi antara Rp 200 sampai Rp 750.000.

Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) akan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, termasuk uang logam Rp 750.000. 

Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, bank sentral bakal mencabut 20 jenis pecahan tersebut terhitung sejak 30 Agustus 2021.

Dengan demikian, terhitung tanggal 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. 

Tapi, bagi masyarakat yang memiliki URK itu dan hendak menukarkannya, bank sentral memfasilitasi penukaran hingga 10 tahun setelah resmi dicabut atau pada 29 Agustus 2031. 

Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. 

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved