Tribun Bone
751 Perempuan di Bone Bakal jadi Janda di Tahun 2021, Sudah Ajukan Gugatan Cerai ke PA
"Cerai talak ada 24 kasus dari suami, sedangkan cerai gugat sebanyak 94 kasus dari wanita," ungkapnya.
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, BONE - Jumlah cerai di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mencapai 924 kasus.
Hal ini diutarakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone Kelas I A, Jamaluddin, Jumat (3/9/2021) pagi.
Menurutnya, data tersebut dihimpun dari 173 cerai talak oleh pihak laki-laki.
"Sedangkan pihak perempuan ada 751 kasus cerai gugat," katanya.
Lanjutnya, data tersebut dirampungkan dari bulan Januari hingga bulan Agustus tahun 2021.
Sedangkan khusus bulan Agustus lalu terdapat 154 perkara yang diterima Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone.
"Cerai talak ada 24 kasus dari suami, sedangkan cerai gugat sebanyak 94 kasus dari wanita," ungkapnya.
Jamaluddin mengatakan, alasan perceraian beragam.
"Terutama perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 670 kasus," katanya.
Selain itu, disebabkan satu pihak yang meninggalkan pasangan sebanyak 222 kasus.
Faktor ekonomi 11 kasus, dihukum penjara tiga kasus, judi dua kasus, cacat badan dua kasus, mabuk delapan kasus.
Kemudian disebabkan kasus KDRT ada lima, poligami satu kasus, judi satu kasus dan zina satu kasus.
"Perkara cerai gugat dihitung sejak BHT dan perkara cerai talak dihitung sejak penetapan ikrar," ujarnya.
Kasus perceraian tersebut bisa rujuk kembali sesuai hukum adat di Bone.
"Kita punya adat istiadat di kabupaten Bone bahwa jika terjadi perceraian maka boleh rujuk kembali dengan syarat menikah kembali dengan pasangan yang sama," jelas Jamaluddin.
Tercatat jumlah perkara yang diputuskan Pengadilan Agama Watampone Kelas I A tahun 2020 lalu sebanyak 1.500 dari 1.560 perkara yang diterima.
"Belum bisa dipastikan apakah ada peningkatan dari tahun sebelumnya, nanti akhir tahun baru bisa ditetapkan," katanya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com - Kasdar