Tribun Bulukumba
Dugaan Korupsi Bantuan Kapal, Oknum Anggota DPRD Bulukumba Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dari perbuatan H Arifuddin dan H Sabir tersebut diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 424,91 juta.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Oknum anggota DPRD Kabupaten Bulukumba, H Sabir dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (31/8/2021).
H Sabir menjadi terdakwa kasus korupsi Pengadaan Bantuan Kapal Nelayan GT-30 Inkamia di Kabupaten Bulukumba.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Kamis (2/8/2021), yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tuntutan 1 tahun 6 bulan itu berdasarkan fakta persidangan.
"Tuntutan ini (1 tahun 6 bulan) sesuai dengan fakta persidangan. Dalam kasus ini Sabir bertugas sebagai PPK pada proyek pengadaan kapal," jelasnya.
Ia membeberkan bahwa persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa akan kembali digelar pada Senin (6/8/2021).
"Setelah sidang pembelaan, baru sidang putusan akan digelar," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Muhammad Sabir merupakan anggota DPRD Kabupaten Bulukumba dari Partai Demokrat.
Sabir merupakan anggota Dewan Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Andi Murnaty Makking yang sebelumnya maju sebagai calon wakil bupati Bulukumba di Pilkada 2020 lalu.
Sabir yang coba dikonfirmasi terkait tuntutan itu belum memberikan respon.
Ada dua orang terdakwa dalam kasus ini, yakni H Arifuddin dan H Sabir.
Dari perbuatan H Arifuddin dan H Sabir tersebut diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 424,91 juta.
Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Nomor: 7972UN4.8.2UM.132013 tanggal 16 Desember 2013.
Yakni terdapat adanya kekurangan pekerjaan untuk dua unit kapal 30 GT sebesar Rp 397,91 juta.
Berdasarkan pendapat ahli dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), ditemukan kerugian keuangan negara dalam item pekerjaan administrasi dua unit kapal sebesar Rp 27 juta.
Hal itu berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: SR-2077PW2152016 tanggal 14 Oktober 2016.
Berdasarkan hal tersebut, terdakwa M Sabir disebut telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 31,62 juta.
Sementara H Arifuddin (DPO) sebesar Rp 393,29 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi